KalselBabusalam.com – Dalam upaya menjaga stabilitas harga dan meringankan beban masyarakat, pemerintah Indonesia secara resmi telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026. Kebijakan penting ini mengatur fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) khusus untuk pembelian tiket pesawat kelas ekonomi pada seluruh rute penerbangan domestik.

Melalui regulasi ini, masyarakat kini dapat menikmati harga tiket pesawat yang lebih terjangkau. PPN atas tarif dasar penerbangan dan fuel surcharge akan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Langkah strategis ini diharapkan mampu menekan biaya yang harus dikeluarkan penumpang, meskipun pada saat bersamaan maskapai penerbangan menghadapi kenaikan biaya operasional yang signifikan akibat melonjaknya harga avtur global.

Manfaat fasilitas PPN DTP ini bersifat sementara namun berdampak langsung. Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, dalam keterangan resminya pada Sabtu, 25 April 2026, menjelaskan bahwa fasilitas ini akan berlaku selama 60 hari. Terhitung satu hari setelah tanggal diundangkan, kebijakan ini mencakup pembelian tiket dan pelaksanaan penerbangan, memastikan masyarakat dapat merasakan keringanan biaya secara cepat dan langsung.

Limanseto menambahkan bahwa intervensi fiskal semacam ini sangat krusial untuk meredam tekanan kenaikan harga tiket. Hal ini mengingat biaya avtur berkontribusi sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai penerbangan, menjadikannya faktor dominan dalam penentuan harga tiket.

Guna memastikan implementasi yang tepat sasaran dan akuntabel, pemerintah mewajibkan seluruh Badan Usaha Angkutan Udara untuk melaporkan pemanfaatan fasilitas PPN DTP ini secara tertib dan transparan, sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Penting untuk dicatat bahwa fasilitas ini secara eksklusif berlaku untuk tiket kelas ekonomi, sementara untuk penerbangan di luar kelas tersebut, ketentuan PPN tetap berlaku seperti biasa.

Kebijakan PPN DTP ini melengkapi langkah sebelumnya yang diambil pemerintah. Sebelumnya, melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026, pemerintah telah melakukan penyesuaian tarif fuel surcharge. Tarif tersebut dinaikkan menjadi 38 persen untuk jenis pesawat jet maupun propeler, dari sebelumnya 10 persen untuk pesawat jet dan 25 persen untuk pesawat propeler.

Kombinasi kebijakan fiskal dan regulasi tarif ini secara keseluruhan dirancang untuk mencapai beberapa tujuan utama. Prioritas utamanya adalah menjaga keterjangkauan harga tiket pesawat bagi masyarakat, memastikan konektivitas antarwilayah di seluruh Indonesia tetap terjaga, serta mendukung keberlangsungan dan stabilitas industri penerbangan nasional di tengah tantangan kenaikan harga energi global.

Pilihan Editor: Harga Tiket Pesawat pun Ikut Naik Akibat Perang Iran-Israel

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.