KEPALA Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono berharap produk exchange-traded fund (ETF) emas atau reksa dana berbasis emas bisa menjadi alternatif investasi bagi sektor asuransi dan dana pensiun. Dia mengatakan pelaku usaha asuransi dan dana pensiun diharapkan bisa meningkatkan kemampuan investasi lewat produk-produk jangka panjang, salah satunya emas.

OJK sebelumnya telah menerbitkan POJK Nomor 2 tahun 2026 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek dengan Aset yang Mendasari Berupa Emas.

“Itu akan muncul produk-produk ETF berbasis emas yang dapat dibeli oleh asuransi maupun dana pensiun sehingga investasi alokasi dana pensiun dan asuransi itu juga bisa masuk ke pasar modal karena memiliki return alternatif yang cukup baik,” katanya kepada awak media di The Ritz-Carlton, Jakarta, Senin, 13 April 2026.

Ogi mengungkapkan OJK juga tengah berdiskusi dengan perusahaan manajamen aset agar sektor asuransi dan dana pensiun bisa masuk lebih dalam ke pasar modal. Diskusi tersebut turut menggali produk investasi potensial yang bisa memberikan guaranteed return, agar risiko investasi bisa dimitigasi dengan lebih baik.

Namun demikian, Ogi menekankan bahwa investasi sektor asuransi dan dana pensiun harus bisa menjaga keseimbangan antara risiko dan keuntungan yang didapat. “Tapi harus berimbang antara risiko kemudian juga return yang lebih baik, yang kami harap bahwa para dana pensiun maupun asuransi itu bisa memiliki alternatif yang lebih seimbang di dalam mengelola investasinya,” ujarnya.

OJK mencatat total aset sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun per akhir Februari 2026 telah mencapai Rp 2.992 triliun atau tumbuh sebesar 9,94 persen secara year-on-year. Adapun nilai investasi mencapai Rp 2.313 triliun atau tumbuh sebesar 7,94 persen year-on-year.

Pilihan Editor: Harga Emas Bakal Tembus Rp 3 Juta

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.