KalselBabusalam.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat memberikan status tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, yang dikenal juga sebagai Gus Yaqut. Keputusan ini memicu pertanyaan publik, terutama setelah KPK menyatakan bahwa semua tahanan memiliki hak untuk mengajukan permohonan penahanan rumah serupa.

Sahroni secara terbuka mempertanyakan skema penahanan rumah yang diizinkan oleh lembaga antirasuah tersebut. Menurutnya, kebijakan semacam ini berpotensi menimbulkan polemik dan ketidakpastian hukum, lantaran tidak disertai dengan standar prosedur yang jelas dan terukur. “Saya pribadi tidak setuju KPK bisa memberikan status tahanan rumah, tapi kan KPK sudah membolehkan untuk tahanan lain juga mengajukan. Jadi sekarang kita bicara standarnya saja, standar apa yang bisa dipakai untuk menilai apakah seseorang ini layak diberikan status tahanan rumah atau tidak?” ungkap Sahroni kepada wartawan pada Selasa (24/3).

Politisi dari Partai NasDem ini khawatir, tanpa adanya standar yang transparan, keputusan pemberian status tahanan rumah bisa saja diambil berdasarkan preferensi atau “like and dislike” semata. Hal ini tentu akan mencederai prinsip keadilan, terlebih lagi dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan kepentingan publik. “Saya khawatirnya karena tidak ada standar ini, jadinya KPK memutuskan berdasarkan like dan dislike aja. Ini tentunya tidak bisa dibenarkan, apalagi untuk kasus korupsi,” tegasnya.

Melihat kondisi tersebut, Sahroni mendesak KPK untuk segera menetapkan mekanisme yang lebih transparan dan terukur dalam memberikan status tahanan rumah. Ia bahkan mengusulkan gagasan yang cukup progresif, yakni agar tahanan rumah diwajibkan membayar sejumlah uang kepada negara. “Nah karena standarnya yang masih abu-abu ini, dan karena KPK juga sudah membolehkan ada tahanan rumah, ya sudah kalau begitu dibikin seperti negara maju saja,” ujar Bendahara Umum NasDem ini.

Dalam pandangannya, sistem pembayaran ke negara ini akan memberikan solusi win-win. “Di mana mereka yang mau mengajukan tahanan rumah ini harus membayar ke negara dalam jumlah tinggi, dan KPK membuat mekanisme standar yang jelas dan uangnya dipastikan masuk ke kas negara. Dengan begini, negara jadinya ga rugi-rugi banget,” tutup Sahroni, menekankan pentingnya akuntabilitas dan pemasukan bagi kas negara.

Sebagaimana informasi yang beredar, Gus Yaqut sebelumnya dialihkan status penahanannya dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah. Pengalihan ini terkait dengan dugaan rasuah dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji yang melilitnya. KPK mengonfirmasi bahwa pengalihan tersebut dilakukan setelah adanya permintaan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026 (Catatan: Tahun kemungkinan salah ketik dalam sumber asli, namun dipertahankan sesuai instruksi), dengan mengacu pada Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (Catatan: Nomor UU kemungkinan salah ketik dalam sumber asli, namun dipertahankan sesuai instruksi).

Namun, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa Yaqut Cholil Qoumas kini telah kembali ditahan di rutan KPK. Pengembalian status penahanan ini terjadi setelah hasil pemeriksaan kesehatan mengindikasikan bahwa ia mengidap penyakit GERD akut dan asma. Pemeriksaan kesehatan ini dilakukan sebelum Yaqut kembali menjalani penahanan di rutan pada Selasa (24/3).

Menyusul terbukanya kemungkinan pengalihan penahanan dari rutan menjadi tahanan rumah oleh KPK, keluarga mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, juga dilaporkan berencana untuk mengajukan permohonan serupa kepada majelis hakim. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan tahanan rumah KPK telah menjadi sorotan dan memicu diskusi luas di kalangan masyarakat dan penegak hukum.

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.