KalselBabusalam.com – Penegakan hukum kembali mengguncang arena pemerintahan dengan kabar penangkapan mengejutkan. Hery Susanto, yang baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, kini harus berhadapan dengan hukum setelah diringkus oleh Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung. Penangkapan ini berlangsung hanya enam hari setelah dirinya resmi dilantik oleh Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, pada Jumat (10/4).

Penangkapan terhadap Hery Susanto, sosok yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengawasan pelayanan publik, ini diduga kuat terkait dengan perkara tambang. Dilansir dari JawaPos.com, ia disinyalir terlibat dalam praktik tidak etis dengan menerima sejumlah uang, yang kemudian berujung pada pemberian rekomendasi melawan hukum. Dugaan ini mengarah pada kasus korupsi tambang yang sedang diselidiki intensif oleh korps Adhyaksa.

Kendati demikian, detail mengenai barang bukti yang telah diamankan serta waktu pasti penangkapan Hery Susanto hingga kini masih menjadi misteri. Informasi yang beredar belum mengungkap secara rinci kapan dan bagaimana proses penangkapan terhadap orang nomor satu di tubuh Ombudsman RI ini berlangsung. Yang jelas, Hery Susanto kini telah berada di Markas Kejaksaan Agung, yang akrab disebut Gedung Bundar, tempat penyidikan perkara-perkara besar dilakukan.

Terkait upaya konfirmasi mengenai penangkapan kepala lembaga negara ini, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi. Hingga berita ini diterbitkan, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna belum merespons pesan konfirmasi yang dilayangkan oleh JawaPos.com, menambah spekulasi di tengah publik akan kasus ini.

Sebagai informasi, Hery Susanto resmi menjabat sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia (RI) untuk periode 2026–2031. Ia dilantik pada April 2026 bersama jajaran anggota baru lainnya oleh Presiden, menggantikan kepengurusan sebelumnya yang dipimpin oleh Mokhammad Najih. Penangkapan yang terjadi tak lama setelah pelantikannya ini tentu saja menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas pejabat publik dan komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.