KalselBabusalam.com – Ombudsman RI baru-baru ini menyampaikan permohonan maaf publik yang mendalam menyusul penetapan Ketua Ombudsman, Hery Susanto, sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan suap senilai Rp 1,5 miliar yang terkait dengan pengaturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara. Kejadian ini sontak mengejutkan banyak pihak dan menjadi sorotan tajam.
Dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Kamis (16/4), Pimpinan Ombudsman RI Periode 2026-2031 menyatakan penyesalan mendalam atas insiden ini. Mereka juga menegaskan komitmen kuat untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap tugas pengawasan pelayanan publik, berlandaskan integritas yang tak tergoyahkan. Permintaan maaf ini disampaikan secara terbuka atas ketidaknyamanan yang mungkin dirasakan oleh masyarakat.
Ombudsman RI juga menekankan penghormatan penuh terhadap proses hukum yang saat ini tengah berjalan. Pihaknya menyatakan akan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dan berjanji untuk bersikap kooperatif selama seluruh tahapan penyelidikan. Meskipun demikian, lembaga ini tetap menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah sebagai landasan utama.
“Kami memahami betul besarnya perhatian masyarakat terhadap perkembangan situasi ini,” ujar perwakilan Ombudsman. Untuk itu, mereka menegaskan kembali komitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah bagi setiap individu. “Setiap pihak berhak memperoleh proses hukum yang adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya, menjamin keadilan dalam setiap tahapan proses hukum yang berlangsung.
Menyusul penahanan Hery Susanto oleh Kejagung, Ombudsman telah sigap melakukan penyesuaian internal. Langkah-langkah ini diambil guna memastikan bahwa seluruh tugas dan kewenangan Ombudsman dapat tetap berjalan normal dan tidak terganggu. Hal ini vital untuk menjaga kelangsungan pelaksanaan pelayanan publik kepada masyarakat luas tanpa hambatan.
“Untuk menjaga kelangsungan pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, Pimpinan Ombudsman RI memastikan langkah-langkah internal yang diperlukan sesuai dengan mekanisme kelembagaan,” jelas Ombudsman. Mereka menambahkan, fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berlangsung sebagaimana mestinya dan tidak terpengaruh sedikit pun oleh proses hukum yang tengah berlangsung ini.
Perlu diketahui, Hery Susanto merupakan anggota Ombudsman periode 2021-2026. Sebuah ironi, ia baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI pada 10 April 2026. Namun, hanya berselang seminggu setelah pelantikannya, ia sudah harus ditahan oleh Kejaksaan Agung atas dugaan kasus korupsi.
Kasus Hery Susanto

Direktur Penyidikan Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Hery Susanto ini berakar pada tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara, yang rentang waktunya diperkirakan antara tahun 2013 hingga 2025.
Kasus ini berawal ketika perusahaan PT TSHI menghadapi permasalahan terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang wajib dibayarkan kepada Kementerian Kehutanan. Dalam situasi ini, PT TSHI diduga kuat melakukan kongkalikong dengan Hery Susanto untuk mencari jalan keluar.
Pada saat itu, Hery Susanto menjabat sebagai Komisioner Ombudsman. Ia diduga kuat mengatur agar kebijakan Kementerian Kehutanan terkait PNBP kemudian dikoreksi secara tidak wajar. “Dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar,” ungkap Syarief, menjelaskan modus operandi yang diduga terjadi dalam kasus ini.
Atas peran serta upayanya dalam memfasilitasi koreksi kebijakan tersebut, Hery Susanto diduga menerima sejumlah uang dari LKM, yang merupakan Direktur PT TSHI. “Pada saat yang bersangkutan sebagai Komisioner, jadi kejadian tahun 2025. Ada penerimaan uang, untuk saat ini saja kami bisa mendeteksi sekitar Rp 1,5 miliar,” papar Syarief lebih lanjut mengenai dugaan aliran dana tersebut.
Kejaksaan Agung telah secara resmi menjerat Hery Susanto dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), atau Pasal 606 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Setelah penetapan sebagai tersangka, ia langsung ditahan di Rutan Kejari Jaksel untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi yang disampaikan oleh Hery Susanto mengenai kasus yang menjeratnya tersebut.











