
KalselBabusalam.com – Universitas Indonesia (UI) menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UI dalam sebuah grup chat privat. Pihak kampus secara tegas memastikan perlindungan penuh terhadap para korban yang terdampak insiden serius ini.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menjelaskan bahwa pendekatan UI secara mutlak berorientasi pada perlindungan korban. Selain menjamin keselamatan, kampus juga akan menyediakan pendampingan psikologis serta bantuan hukum yang diperlukan bagi para korban. “Kami memastikan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta kerahasiaan identitas korban dijaga secara ketat,” kata Erwin dalam keterangannya, Selasa (14/4).
Saat ini, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI tengah aktif melakukan pemeriksaan mendalam terkait kasus ini. Erwin menambahkan bahwa sanksi akademik yang tegas akan ditetapkan oleh pimpinan universitas, berdasarkan rekomendasi pembuktian yang dihasilkan dari investigasi Satgas PPKS UI. Tahapan pemeriksaan yang dijalankan oleh Satgas PPKS UI meliputi pemeriksaan para pihak terkait, pendalaman kronologi kejadian, verifikasi alat bukti, hingga penyusunan rekomendasi akhir. Rekomendasi inilah yang nantinya menjadi dasar bagi rektor untuk menetapkan keputusan, termasuk pemberian sanksi yang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan para pelaku.
Kasus ini mencuat ke publik setelah viral di media sosial X, melalui akun @sampahfhui, yang menyertakan bukti tangkapan layar percakapan dari grup privat tersebut. Tangkapan layar itu menunjukkan dugaan keterlibatan 16 mahasiswa FH UI yang diduga melakukan pelecehan terhadap sejumlah korban. Dalam percakapan tersebut, terdapat kalimat-kalimat yang menggambarkan objektifikasi korban, yang mayoritas didominasi oleh perempuan, menciptakan lingkungan yang tidak aman.
Menanggapi beredarnya informasi tersebut, Erwin Agustian Panigoro kembali menegaskan bahwa proses penanganan saat ini tengah berlangsung di Satgas PPKS UI. Dilansir dari Kumparan, Selasa (14/4), Erwin menjelaskan, “Proses penanganan tengah berlangsung melalui Satgas PPKS UI dengan pendekatan yang berperspektif korban (victim-centered), menjunjung tinggi asas keadilan, kerahasiaan, serta prinsip kehati-hatian.” Ia juga menjamin bahwa seluruh proses investigasi akan berjalan secara transparan, adil, dan berpihak mutlak kepada korban untuk memastikan keadilan tercapai.










