kalselbabusalam.com Harga emas Antam hari ini, pada Jumat (23/1/2026) pukul 06.00 WIB, berada di posisi Rp 2.790.000 per gram.

Mengacu data di laman resmi Logam Mulia pukul 06.00 WIB, harga Antam tersebut belum berubah dari posisi Kamis (22/1/2026).

Harga emas pada Kamis (21/1/2026) kembali naik Rp 18.000 ke level Rp 2.790.000 per gram dari posisi Rp 2.772.000 per gram.

Baca juga: 32.000 Pegawai SPPG Diangkat PPPK 2026, Berapa Gaji yang Diterima?

Perlu diketahui, pembaruan harga emas Antam logam mulia harian baru dilakukan setiap pukul 08.30 WIB. Dengan demikian, harga emas Antam logam mulia yang berlaku pagi ini masih merujuk pada update Kamis (22/1/2026).

Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram), sehingga lebih mudah bagi investor untuk menyesuaikan dengan kebutuhan investor.

Simak selengkapnya harga Antam hari ini, Jumat (23/1/2026) semua ukuran di sini.

Baca juga: Kalender Februari 2026: Ada Long Weekend Imlek, Cek Tanggal Merahnya

Daftar harga emas Antam 23 Januari 2026

Berikut rincian harga emas Antam terbaru hari ini per Jumat (23/1/2026) pukul 06.00 WIB:

  • 0,5 gram: Rp 1.445.000
  • 1 gram: Rp 2.790.000
  • 2 gram: Rp 5.520.000
  • 3 gram: Rp 8.255.000
  • 5 gram: Rp 13.725.000
  • 10 gram: Rp 27.395.000
  • 25 gram: Rp 68.362.000
  • 50 gram: Rp 136.645.000
  • 100 gram: Rp 273.212.000
  • 250 gram: Rp 682.765.000
  • 500 gram: Rp 1.365.320.000
  • 1.000 gram (1 kg): Rp 2.730.600.000

Baca juga: PIP 2026 Mulai Cair: Ini Link Resmi dan Cara Cek Penerima, Lengkap Besaran Bantuan

Ketentuan pajak pembelian dan buyback emas Antam

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut:

Pajak pembelian emas (PPh 22)

  • 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
  • 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.

Baca juga: ORI029 Terbit 26 Januari 2026, Apa Saja Keuntungan Investasi Ini?

Pajak penjualan kembali (buyback)

Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif:

  • 1,5 persen bagi pemilik NPWP
  • 3 persen bagi non-NPWP

Pajak buyback akan dipotong langsung dari total nilai transaksi yang dilakukan.

Itulah harga Antam hari ini, Jumat (23/1/2026) per pukul 06.00 WIB. Harga emas hari ini di laman resmi Logam Mulia diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB.

Baca juga: Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring 2026, Ini Syarat dan Caranya

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.