BADAN Reserse Kriminal Polri mengungkap modus uang keamanan yang dibayarkan bandar narkoba kepada petinggi Kepolisian Resor Bima Kota, termasuk Kapolres Bima Kota. Penyidik menemukan aliran dana bermula dari permintaan jatah sebesar Rp 400 juta.

Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Komisaris Besar Zulkarnain Harahap mengatakan eks Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota Ajun Komisaris Malaungi semula meminta jatah ke bandar narkoba bernama Boy sebesar Rp 400 juta pada bulan Juni 2025. “Jadi mulai bulan Juni Kasat memungut uang dari bandar atas nama B,” kata Zulkarnain saat dihubungi pada Jumat, 20 Februari 2026.

Uang itu, kata dia, diberikan secara rutin. Malaungi mendapat jatah Rp 100 juta sementara Rp 300 juta sisanya diberikan kepada eks Kapolres Bima Kota Ajun Komisaris Besar Didik Putra Kuncoro.

Setoran rutin itu kemudian terendus oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan wartawan di Kota Bima. Menurut Zulkarnain, Didik kemudian meminta Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi untuk membereskan isu uang setoran itu. “Kapolres bilang ke kasat, kamu beresin kalau enggak kamu saya copot,” kata Zulkarnain.

Sebagai imbalan sekaligus sanksi karena kasus uang setoran itu ramai, Didik justru meminta tambahan. Malaungi akhirnya meminta tambahan setoran dari bandar Boy. Sehingga terkumpul sekitar Rp 1,8 miliar.

Selain itu, kata Zulkarnain, Didik meminta jatah lain berupa mobil Toyota Alphard. Namun Boy tidak sanggup lagi menambah setoran sehingga Malaungi mencari pendanaan baru. “Akhirnya mencari pendanaan baru dari bandar bernama Koh Erwin,” ujar dia.

Mekanisme pemberian dana

Zulkarnain mengatakan uang senilai Rp 2,8 miliar diberikan secara bertahap. Pertama sebesar Rp 1,4 miliar secara tunai dengan koper, kedua Rp 450 juta menggunakan paper bag, dan ketiga Rp 1 miliar menggunakan kardus Draft Beer.

Uang tunai yang diperoleh itu kemudian disetorkan ke bank sebesar Rp 1,8 miliar. Selain itu, Rp 1 miliar lainnya ditransfer menggunakan nomor rekening orang lain.

Kuasa hukum Malaungi, Asmuni, membenarkan adanya penyerahan uang tunai di dalam kardus Draft Beer kepada Didik melalui salah satu ajudannya. Namun keterangan nominal yang diceritakan Asmuni berbeda dengan hasil pemeriksaan dari penyidik. “Kardus itu diserahkan ke salah satu ajudan AKBP Didik,” ujar Asmuni saat dihubungi Tempo.

Terungkapnya permainan polisi dengan bandar

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso mengatakan modus para polisi di Bima terungkap pada 24 Januari 2026. Saat itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menangkap YI dan HR, pegawai dari AN, istri Brigadir Kepala IR alias Karol. Polisi menemukan barang bukti sabu seberat 30,415 gram.

Sehari berselang, Bripka Karol menyerahkan diri ke Polda NTB dan AN ditangkap sehari setelahnya. Hasil interogasi terhadap Bripka Karol dan istrinya mengungkap peran AKP Malaungi dalam peredaran narkoba. AN mengaku mendapatkan narkoba setelah bertemu dengan AS, bendahara bandar narkoba, Koh Erwin. “AKP Malaungi diduga berada dalam pertemuan itu,” kata Eko dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 19 Februari 2026.

AKP Malaungi akhirnya ditangkap pada 3 Februari 2026. Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menyita 488,496 gram sabu dari AKP Malaungi. YI, HR, AN, Bripka Karol, dan AKP Malaungi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB.

Keterlibatan AKBP Didik akhirnya juga terendus. Didik diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri pada 11 Februari 2026. Polisi menyita 16,3 gram sabu, 23,5 gram ekstasi, 19 butir alprazolam, 2 butir happy five, dan 5 gram ketamine. Barang itu disimpan di koper berwarna putih yang dititipkan di rumah seorang polwan bernama Ajun Inspektur Dua Dianita Agustina di Tangerang.

Didik ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas kepemilikan narkotika. Selain itu, Polda NTB juga menetapkan Didik sebagai tersangka atas dugaan menerima aliran dana dari bandar. Eks Kapolres Bima Kota itu juga diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.

Pilihan Editor: Kapolres Bima Pengguna Narkoba, Penggantinya Pemakai Juga

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.