
Kotabaru, Kalselbabussalam.com – Menanggapi isu dugaan korupsi yang menyeret pembangunan RSUD Sengayam Tipe C Tahap II, Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru memberikan klarifikasi resmi. Pihaknya memastikan proyek strategis tersebut masih berjalan sesuai ketentuan dan terus diawasi secara ketat.
Kepala Dinas Kesehatan Kotabaru, Erwin Simanjuntak, menjelaskan bahwa pembangunan saat ini masih on progress berdasarkan kontrak kerja yang diteken pada 2 Mei 2025. Pekerjaan dimulai 5 Mei 2025 dengan masa pelaksanaan 240 hari kalender, dan ditargetkan selesai pada 30 Desember 2025.
“Setiap progres dipantau secara rutin oleh tim teknis dan pejabat berwenang. Kami pastikan seluruh pekerjaan mengikuti kontrak, spesifikasi teknis, serta standar mutu yang berlaku,” tegas Erwin pada Kamis (11/9/2025).
Lebih jauh, ia menekankan bahwa pembangunan RSUD Sengayam merupakan proyek penting bagi masyarakat, terutama untuk penyediaan ruang rawat inap dan fasilitas bedah di wilayah perbatasan. Demi menjamin transparansi, proyek ini juga dalam pendampingan Kejaksaan Negeri Kotabaru.
“Komitmen kami jelas: akuntabel, transparan, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat. Jadi informasi tentang dugaan korupsi tidak sesuai dengan fakta lapangan,” tandasnya.(A)
Erwin pun mengajak seluruh pihak untuk turut mengawal pembangunan ini agar manfaatnya bisa segera dirasakan masyarakat Kotabaru dan sekitarnya.










