KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) mengungkap bus ALS (Antar Lintas Sumatera) yang kecelakaan di Jalan Lintas Sumatera Simpang Danau Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, memiliki masalah administrasi. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Aan Suhanan mengatakan bus tersebut diketahui tidak memiliki izin operasional.

“Kami datang ke lokasi dan mengecek kendaraan yang terlibat, ditemukenali bus ALS ini tidak memiliki izin sejak 4 November 2020. Sementara data Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) masih berlaku hingga 11 Mei 2026,” kata Aan dalam keterangan tertulis pada Kamis, 7 Mei 2026.

Bus yang kecelakaan dengan truk tangki pada Rabu, 6 Mei 2026 itu sebelumnya melintas di Terminal Tipe A Batay (Lahat) dengan tujuan Medan dengan membawa 10 penumpang. Selanjutnya dari Terminal Lubuklinggau, bus berangkat pada pukul 10.00 WIB dengan total manifest 18 orang, yang terdiri dari 14 penumpang dan 4 kru.

Bus bernomor polisi BK 7778 DL itu pun terlibat kecelakaan dengan truk tangki bernomor polisi BG 8196 QB dan mengakibatkan korban jiwa sebanyak 16 orang, yang terdiri dari 11 penumpang bus, 3 kru bus, dan 2 kru truk tangki. Korban luka-luka sebanyak 4 orang yang terdiri dari 3 penumpang bus dan 1 kru bus.

Aan mengatakan bus milik PT Antar Lintas Sumatera (ALS) ini dapat dikategorikan melakukan pelanggaran berat menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek. Dalam Pasal 102 berbunyi bahwa memalsukan dokumen perjalanan yang sah, mengoperasikan kendaraan yang telah habis masa berlaku izin penyelenggaraannya, serta melakukan kelalaian pengoperasian kendaraan sehingga menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa.

Aan juga menyebut pada saat investigasi di lapangan petugas menemukan adanya perbedaan nomor rangka pada kendaraan, sehingga terindikasi terjadi praktik pemalsuan nomor polisi kendaraan pada bus ALS. Tetapi semua temuan lapangan ini akan diselidiki dengan melakukan audit inspeksi terhadap perusahaan.

“Adapun terkait dengan penyebab kecelakaan, Ditjen Hubdat menunggu hasil investigasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan penyelidikan pihak Polri,” ujarnya.

Pilihan Editor: Siapa Penikmat Anomali Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.