BANK Indonesia (BI) bersama Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareksrim Polri) memusnahkan 466 ribu lembar uang rupiah palsu. Pemusnahan itu dilakukan di kantor BI, Jakarta, pada Rabu, 13 Mei 2026.

“Uang rupiah palsu yang dimusnahkan tersebut berjumlah 466.535 lembar, yang berasal dari laporan masyarakat, perbankan, Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR), dan hasil pengolahan setoran bank kepada Bank Indonesia secara nasional selama periode 2017 hingga November 2025,” kata Deputi Gubernur BI Ricky Perdana Gozali dalam keterangan resmi.

Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mesin racik yang menghasilkan cacahan kertas yang sangat kecil sehingga tidak lagi menyerupai uang. Menurut Ricky, berdasarkan penelitian BI, kualitas uang palsu yang diproduksi selama ini relatif rendah.

Berdasarkan data BI, jumlah temuan uang palsu menunjukkan tren yang semakin menurun, dari 5 ppm (piece per million atau 5 lembar dalam setiap 1 juta uang beredar) pada 2023 menjadi 4 ppm pada 2024-2025. Ricky mengatakan penurunan itu sejalan dengan penguatan kualitas uang rupiah baik bahan uang, teknologi cetak, dan unsur pengaman yang semakin modern, sehingga semakin mudah dikenali dan sulit dipalsukan.

Wakil Kepala Bareskrim Polri Inspektur Jenderal Nunung Syaifuddin mengatakan peredaran uang palsu dapat mengganggu stabilitas perekonomian dan menurunkan kepercayaan publik terhadap Rupiah. “Oleh karena itu, sinergi antara Kepolisian, BI, Botasupal serta seluruh unsur terkait sangat penting dalam upaya pencegahan dan penanganannya,” ujarnya

Nunung menjelaskan, pengungkapan kasus uang palsu oleh Bareskrim Polri pada periode 2025 hingga 2026 mencapai 252 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 1.241 orang. Dari pengungkapan tersebut, aparat berhasil menyita barang bukti berupa 137.005 lembar uang rupiah palsu dan 17.267 lembar uang dolar palsu.

Pilihan Editor: Risiko Akibat Utang Pemerintah Melonjak

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.