BURSA Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengumumkan daftar saham dengan kepemilikan yang terkonsentrasi tinggi (high shareholding concentration/HSC) usai penutupan perdagangan pada Kamis, 2 April 2026.

Pejabat sementara Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan pengumuman HSC merujuk pada praktik yang diterapkan di Hong Kong ketika menghadapi isu serupa dari penyedia indeks global. “HSC merupakan pengumuman kepada publik di mana terdapat kepemilikan saham yang terkonsentrasi pada sejumlah pemegang saham,” kata Jeffrey di kantornya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 2 April 2026.

Dia berujar bahwa informasi tersebut disampaikan sebagai bahan pertimbangan tambahan bagi investor. Menurut dia, masuknya suatu saham dalam daftar HSC tidak otomatis berarti terjadi pelanggaran ketentuan pasar modal, termasuk menyoal kewajiban free float.

Penetapan saham yang masuk kategori HSC dilakukan melalui pembahasan komite bersama BEI dan KSEI dengan metodologi yang telah diatur dalam prosedur operasional standar (SOP).

Jeffrey menjelaskan bahwa di Hong Kong, otoritas tidak melakukan tindakan khusus terhadap perusahaan yang diumumkan memiliki konsentrasi kepemilikan tinggi. Di Indonesia, emiten yang tercantum dalam daftar HSC dapat melakukan peninjauan dan langkah yang dinilai perlu untuk meningkatkan daya tarik investasinya.

Emiten kemudian dapat melaporkan upaya tersebut kepada BEI dan KSEI untuk dilakukan evaluasi ulang. Jika hasil penilaian menunjukkan konsentrasi kepemilikan tidak lagi tinggi, BEI dan KSEI akan mengumumkan pencabutan status HSC atas emiten tersebut.

Pilihan Editor: Hitung-hitungan Beban Fiskal Menahan Harga Bahan Bakar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.