KalselBabusalam.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengambil langkah signifikan dalam penguatan sektor keuangan nasional dengan secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi Undang-Undang. Pengesahan bersejarah ini dilaksanakan dalam rapat paripurna DPR pada hari Kamis, 4 Juni 2026.

Keputusan ini menandai babak baru bagi stabilitas dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU P2SK, Mohamad Hekal, dalam laporannya menjelaskan bahwa Panja telah melakukan serangkaian konsultasi dan menerima masukan berharga dari berbagai pemangku kepentingan utama. Lembaga-lembaga krusial seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), dan Perhimpunan Bank Nasional turut berkontribusi dalam perumusan kebijakan ini. Selain itu, Panja juga telah menelaah secara mendalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan oleh pemerintah.

Hekal memaparkan bahwa berdasarkan kerja keras tim perumus dan tim sinkronisasi, kini telah tersusun draf RUU Perubahan Undang-Undang P2SK yang komprehensif. Draf ini terdiri dari dua pasal romawi dan 105 angka perubahan, serta secara substansial akan mengubah sembilan undang-undang yang mengatur sektor keuangan. “RUU Perubahan P2SK ini diharapkan menjadi sebuah langkah menyeluruh yang krusial dalam memperkuat dan menciptakan keselarasan kerangka regulasi sektor keuangan, sekaligus memperkuat sinergi serta koordinasi antar lembaga dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,” ujar Hekal, menyampaikan harapannya dari Gedung DPR.

Proses persetujuan berlangsung mulus, ditandai dengan pertanyaan dari Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, kepada seluruh anggota yang hadir mengenai kesediaan mereka untuk menyetujui RUU P2SK menjadi Undang-Undang. Respons serentak “setuju” dari para anggota DPR mengukuhkan pengesahan regulasi penting ini.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang hadir sebagai perwakilan pemerintah, menegaskan urgensi regulasi ini bagi ekonomi nasional. Ia menyoroti kebutuhan Indonesia akan terobosan inovatif di berbagai sektor, termasuk sektor keuangan. “Penyusunan RUU tentang Perubahan Undang-Undang P2SK ini merupakan langkah strategis yang vital dalam memperkuat dan menciptakan keselarasan kerangka regulasi sektor keuangan, serta memperkuat sinergi dan koordinasi antar lembaga guna menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,” tegas Purbaya, menggarisbawahi komitmen pemerintah.

RUU P2SK ini mengatur berbagai pokok materi esensial yang akan membentuk lanskap keuangan Indonesia di masa depan, antara lain:

  1. Kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
  2. Kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  3. Kelembagaan Bank Indonesia (BI)
  4. Evaluasi kinerja LPS, OJK, dan BI oleh DPR
  5. Cakupan perluasan usaha perbankan dan perbankan syariah
  6. Demutualisasi bursa efek di pasar modal
  7. Transfer margin transaksi di pasar keuangan
  8. Surat utang Danantara
  9. Perusahaan asuransi dan asuransi syariah dalam resolusi
  10. Dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas
  11. Bursa mineral dan komoditas strategis
  12. Aset kripto
  13. Satuan tugas pencegahan dan penanganan pinjaman daring dan perjudian daring
  14. Pusat Finansial Internasional Indonesia
  15. Penanganan piutang macet pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
  16. Penyelidikan dan penyidikan di sektor jasa keuangan serta mekanisme keadilan restoratif
  17. Bank dalam penyehatan

Pilihan Editor: Jika Danantara Jadi Pemegang Saham Perusahaan Ojek Online

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.