
TIGA petinggi PT Pertamina Patra Niaga yaitu Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne dituntut bersalah melakukan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama periode 2018-2023.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Riva Siahaan dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata jaksa penuntut umum saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Jumat, 13 Februari 2026.
Selain itu, jaksa juga menuntut agar Riva dihukum membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti kurungan pengganti selama 190 hari.
Riva Siahaan juga dituntut pidana tambahan, berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar. Apabila tidak membayar maksimal sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita untuk dilelang menutupi pembayaran uang pengganti. Apabila tidak cukup, diganti dengan penjara selama 7 tahun.
Hukuman tersebut sama dengan mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; serta Vice President Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne. Keduanya juga dituntut pidana penjara selama 14 tahun, denda Rp 1 miliar subsider kurungan 190 hari, dan uang pengganti Rp 5 miliar.
Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne dituntut melanggar pasal 603 jo pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan primer.
Duduk Perkara
Jaksa penuntut umum mendakwa Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward melakukan perbuatan melawan hukum dalam dua kegiatan di Pertamina. Yakni, impor bahan bakar minyak dengan research octane number (RON) 90 dan 92, serta penjualan solar non subsidi.
“Terdakwa Riva Siahaan selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga periode Oktober 2021-Juni 2023 mengusulkan diantaranya BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. sebagai calon pemenang tender melalui memorandum hasil pelelangan khusus gasoline RON 90 dan RON 92 Term H1 2023 kepada Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga,” kata jaksa membacakan surat dakwaannya, Kamis, 9 Oktober 2025.
Menurut jaksa, usulan itu datang dari Edward Corne selaku Assistant Manager Crude Import Trading pada Fungsi Crude Trading ISC PT Pertamina.
Edward mulanya mengusulkan BP Singapore dan Sinochem International Oil selaku calon pemenang tender, melalui memo hasil pelelangan khusus, kepada Maya Kusmaya selaku VP Trading & Other Business PT Pertamina Patra Niaga Periode 2021 hingga 2023. “Terdakwa Riva Siahaan menyetujui usulan dari Maya Kusmaya,” kata jaksa.
Perbuatan tersebut, menurut jaksa, memperkaya BP Singapore sebesar US$ 3.600.051 dalam pengadaan BBM RON 90 dan US$ 745.493 dalam pengadaan gasoline 92. Selain itu, memperkaya Sinochem International Oil sebesar US$ 1.394.988 dalam pengadaan gasoline 90.
Sementara dalam penjualan solar non subsidi, kata jaksa, Riva Siahaan menyetujui usulan harga jual BBM solar/ biosolar kepada konsumen industri. Ini tidak mempertimbangkan bottom price (nilai jual terendah) dan tingkat profitabilitas sebagaimana diatur dalam Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT Pertamina Patra Niaga Nomor A02-001/PNC200000/2022-S9. Perbuatan tersebut dinilai merugikan PT Pertamina Patra Niaga.
Jaksa juga menilai Riva Siahaan tidak menyusun dan menetapkan pedoman yang mengatur proses negosiasi harga, sebagaimana Surat Keputusan Direktur Utama No. Kpts034/PNA000000/2022-S0 tanggal 10 Oktober 2022. Akibat perbuatanya, terjadi kerugian keuangan negara dalam pengadaan impor BBM sebesar US$ 5.740.532 dan Rp 2.544.277.386.935 dalam penjualan solar non subsidi selama 2021 sampai 2023.
Dalam kasus ini, total kerugian negara seluruhnya kurang lebih Rp 285,18 triliun. Di antaranya US$ 2,73 miliar dan Rp 25,43 triliun 9.881.674.368 atas tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina. Kemudian, Rp 171,99 triliun yang merupakan kemahalan harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut dan illegal gain sebesar sebesar US$ 2,61 miliar.
Ade Ridwan Yandwiputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Cara Kejaksaan Agung Memburu Tersangka Korupsi di Luar Negeri











