BANJARMASIN KALSELBABUSALAM.COM
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalsel menegaskan pentingnya verifikasi Dewan Pers bagi perusahaan media dan jurnalis. Verifikasi dinilai bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan instrumen untuk membangun tata kelola pers yang profesional, kredibel, serta memiliki kepastian hukum.
Penegasan itu disampaikan Kepala Diskominfo Kalsel, Muhamad Muslim, saat menghadiri seminar bertajuk “Verifikasi Dewan Pers Penting atau Cuma Stempel Pajangan?” yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia Kalimantan Selatan bersama Dewan Pers di Banjarmasin, Senin (22/6/2026).
Muslim mengatakan pesatnya perkembangan industri media digital, termasuk munculnya sejumlah media yang belum memiliki legalitas perusahaan pers secara jelas, membuat pemahaman mengenai standar dan verifikasi menjadi semakin penting.
“Penting sebenarnya bagi seluruh pimpinan media maupun para jurnalis, termasuk kami di pemerintahan, untuk mendapatkan perspektif terkait perlunya verifikasi Dewan Pers terhadap seluruh media,” ujarnya.
Menurutnya, verifikasi Dewan Pers harus dipahami sebagai bagian dari kepastian regulasi yang dapat menjadi acuan bagi berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah saat menjalin kemitraan dengan perusahaan media.
Ia menilai regulasi yang jelas dan terukur akan memudahkan proses pengambilan keputusan, terutama dalam menentukan kerja sama publikasi dan penyebarluasan informasi pemerintah kepada masyarakat.
“Apakah hanya sebuah standar saja? Saya kira tidak. Karena bagaimanapun kita harus mengacu pada regulasi. Semakin jelas dan detail regulasinya, maka akan semakin memudahkan dalam pengambilan keputusan, termasuk dalam hal bermitra dengan media menggunakan pemerintah daerah,” katanya.
Muslim juga menyoroti fenomena homeless media, yakni media yang belum memenuhi standar maupun legalitas perusahaan pers. Ia menilai kemunculan media semacam itu menjadi konsekuensi dari perkembangan teknologi digital yang sulit dihindari.
Meski demikian, ia mendorong pengelola media untuk memenuhi ketentuan perusahaan pers, menaati kode etik jurnalistik, serta meningkatkan kualitas pemberitaan agar setiap informasi yang disampaikan kepada publik dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya kira media homeless itu sebuah keniscayaan. Namun, kita perlu mendorong mereka agar memenuhi standardisasi, kriteria, dan kode etik sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga informasi yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Muslim menegaskan, tujuan utama penerapan regulasi dan kode etik jurnalistik adalah melindungi masyarakat dari informasi keliru maupun menyesatkan. Hal itu penting karena tingkat literasi masyarakat dalam menerima dan memilah informasi masih beragam.
Menurutnya, media tidak hanya berperan menyampaikan informasi, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan edukasi melalui pemberitaan yang akurat, berimbang, dan dapat dipercaya.
“Muaranya adalah melindungi masyarakat yang menerima informasi atau berita. Karena kemampuan literasi masyarakat berbeda-beda, maka apa yang disampaikan media harus benar-benar diperhatikan agar dapat memberikan edukasi yang baik kepada masyarakat,” pungkasnya(mckalsel/lnk).




