
KalselBabusalam.com – JAKARTA. Anak perusahaan PT Waskita Karya Tbk (WSKT), kembali menunjukkan komitmennya dalam pengelolaan keuangan melalui langkah restrukturisasi utang. Kali ini, sorotan tertuju pada PT Waskita Fim Perkasa Realti (WFPR) yang berhasil memperoleh persetujuan penting terkait perpanjangan jangka waktu kreditnya.
Sebagai informasi, WFPR memiliki struktur kepemilikan yang kuat dalam ekosistem Waskita. Melansir dari keterbukaan informasi publik tertanggal 27 Agustus 2025, WFPR merupakan anak perusahaan dari PT Waskita Karya Realty (WSKR) dengan kepemilikan saham mencapai 90%. Sementara itu, WSKR sendiri adalah anak perusahaan inti dari WSKT, dengan persentase kepemilikan saham yang signifikan sebesar 99,99%.
Ermy Puspa Yunita, selaku Sekretaris Perusahaan WSKT, menjelaskan bahwa WFPR dan PT BPR Intidana Sukses Makmur (Intidana) telah meresmikan dua perjanjian fasilitas kredit yang menjadi kunci dalam restrukturisasi ini. Perjanjian pertama adalah Akta Perjanjian Kredit Nomor 153 yang ditandatangani pada 22 Desember 2022, awalnya dengan plafon kredit Rp 10 miliar. Plafon ini kemudian diubah menjadi Rp 8 miliar berdasarkan Akta Perjanjian Perubahan Nomor 198 pada 23 Desember 2024. Untuk perjanjian kedua, Akta Perjanjian Kredit Nomor 171 yang berlaku sejak 24 Februari 2023 dengan plafon Rp 5 miliar, diubah terakhir kali berdasarkan Akta Perjanjian Perubahan Nomor 125 pada 18 Februari 2025, tanpa perubahan pada plafon kredit yang tetap sebesar Rp 5 miliar.
Seiring dengan upaya tersebut, WFPR menerima konfirmasi resmi atas penandatanganan Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit melalui email pada 26 Desember 2025, dengan nomor surat 62002/ISM/ADDPK-KMKDL/082025. Konfirmasi ini merincikan beberapa poin penting dari restrukturisasi yang disepakati.
Pertama, jangka waktu kredit diperpanjang secara signifikan hingga Desember 2029, memberikan ruang bernapas yang lebih panjang bagi perseroan. Kedua, terdapat penyesuaian suku bunga yang lebih kompetitif, yaitu 13% untuk 12 bulan pertama dan 14% untuk 13 hingga 54 bulan berikutnya setelah restrukturisasi diberlakukan. Ketiga, skema pembayaran pokok kredit mengalami perubahan fundamental; yang semula dilakukan sekaligus pada saat jatuh tempo, kini diubah menjadi pembayaran setiap triwulan. Pembayaran triwulanan ini akan dimulai dari Triwulan 3 tahun 2025 dan berlanjut hingga Triwulan 4 tahun 2029.
Ermy Puspa Yunita optimis bahwa langkah restrukturisasi ini akan membawa dampak positif yang signifikan. “Dengan adanya restrukturisasi ini, diharapkan dapat memperbaiki posisi likuiditas perseroan, memperkuat arus kas operasional, serta menjaga keberlangsungan usaha WFPR dalam jangka panjang,” tegasnya. Upaya ini menegaskan komitmen Waskita Grup dalam mengelola portofolio utangnya demi stabilitas dan pertumbuhan berkelanjutan anak perusahaannya.










