
KEMENTERIAN Perindustrian memastikan produk bahan pokok dari Amerika Serikat yang masuk ke Indonesia tetap harus punya sertifikasi halal. Kepala Badan Standarisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kementerian Perindustrian Emmy Suryandari mengatakan, sertifikasi halal dapat dilakukan oleh lembaga berwenang di Negeri Paman Sam.
“Halal itu bisa dilakukan tidak harus di sini, negara-negara produsen juga bisa, tapi harus sudah punya perjanjian MRA (Mutual Recognition Agreement),” katanya saat ditemui di Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026.
Emmy mengatakan pemerintah Indonesia yang akan menunjuk salah satu dari delapan lembaga sertifikasi halal yang berada di Amerika Serikat. Kesepakatan dalam MRA tersebut dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang mewakili pemerintah Indonesia.
Hal tersebut diatur dalam dokumen perjanjian perdagangan timbal balik antara Amerika Serikat dengan Indonesia. Produk halal diatur dalam Pasal 2.9: Produk Halal untuk Barang Manufaktur, dan Pasal 2.22: Produk Halal untuk Pangan dan Produk Pertanian.
Dalam poin 4 Pasal 2.9, Indonesia harus mengizinkan setiap lembaga sertifikasi halal asal Amerika Serikat yang diakui oleh otoritas halal Indonesia untuk melakukan sertifikasi produk sebagai halal untuk tujuan impor ke Indonesia tanpa persyaratan atau pembatasan tambahan.
Kemudian poin 1 Pasal 2.2, Indonesia wajib menerima praktik penyembelihan di Amerika Serikat yang sesuai dengan hukum atau standar Islam dari negara mana pun yang menjadi anggota Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC). Namun, dalam poin 5 disebutkan bahwa Indonesia tidak boleh memberlakukan atau mempertahankan ketentuan apa pun yang mewajibkan perusahaan Amerika Serikat untuk menunjuk seorang ahli khusus di bidang halal.
Kepala Pusat Industri Halal Kemenperin Kris Sasono Ngudi Wibowo mengatakan, bahan pokok yang masuk tetap akan diregistrasi sebagai produk halal dan diberikan logo halal. Bahan pokok yang diimpor dari Amerika di antaranya kedelai, daging sapi dan ayam, jagung, dan lain-lain. “Produknya hulu, untuk bahan baku, produk hilirnya sedikit, kedelai paling banyak,” ujar Kris.
Kris mengatakan ketentuan-ketentuan ini sudah disosialisasikan kepada para asosiasi pedagang atau pengusaha. Adanya perjanjian MRA diklaim juga memudahkan serifikasi halal, karena dilakukan oleh pengekspor, saat masuk ke Indonesia hanya didaftarkan saja kehalalan suatu produk.
Pilihan Editor: Dampak Impor 105 Ribu Pikap India terhadap Industri Otomotif










