Sungai Loban – KALSELBABUSALAM.COM
Unit Reskrim Polsek Sungai Loban kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayahnya. Seorang pria berinisial AK (42), warga Desa Sebamban Lama, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, diamankan atas dugaan kuat sebagai pengedar sabu. Penangkapan berlangsung pada Rabu (26/2/2025) dini hari.

Kapolsek Sungai Loban, melalui tim Reskrimnya, bergerak setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai maraknya peredaran gelap narkotika di Desa Sebamban Lama. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah rumah di RT 002, Desa Sebamban Lama, sekitar pukul 00.30 WITA.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu dengan berat bersih 6,58 gram yang disimpan dalam dompet merah di saku celana pelaku. Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel merek Oppo, uang tunai Rp1,5 juta, dan satu bungkus plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

AK kini harus menghadapi proses hukum dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Loban untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Sungai Loban menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.(Lisda)