Dunia digital, yang seharusnya menjadi ruang konektivitas, terkadang menyimpan sisi gelap yang mengerikan. KalselBabusalam.com – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) dalam sebuah grup obrolan tertutup menyoroti fenomena perilaku kolektif yang meresahkan di ruang daring. Psikolog Alvieni Angelica, M.Psi., menyoroti adanya padamnya sirkuit empati dalam insiden ini, sebuah kondisi yang dapat dijelaskan melalui berbagai perspektif ilmiah, mulai dari neurobiologi hingga teori-teori psikologi sosial seperti Lucifer Effect Philip Zimbardo dan Online Disinhibition Effect John Suller.

Alvieni menjelaskan bahwa dalam lingkungan percakapan digital yang bersifat tertutup, seperti grup WhatsApp, individu kerap memandang interaksi sebagai arena untuk membangun status sosial. Candaan atau komentar yang bersifat menyerang dan melecehkan dapat dijadikan jalan pintas untuk meraih pengakuan serta validasi dari anggota grup lainnya. Ketika perilaku semacam ini mendapatkan respons positif, entah berupa tawa atau dukungan, otak akan merespons dengan melepaskan dopamin. Pelepasan dopamin ini secara neurologis akan memperkuat perilaku tersebut, mendorong pelaku untuk mengulanginya kembali.

Fenomena ini juga dapat dianalisis dari sudut pandang Teori Lucifer Effect, sebuah konsep psikologi yang dipopulerkan oleh Philip Zimbardo. Teori ini menjelaskan bagaimana individu yang dalam kondisi normal memiliki perilaku yang baik, dapat terdorong melakukan tindakan menyimpang ketika berada dalam sistem atau kondisi lingkungan tertentu. Alvieni Angelica, M.Psi., Psikolog, menegaskan, “Secara psikologis, bila dihubungkan dengan teori Philip Zimbardo (Lucifer Effect) maka mereka yang memiliki kekuasaan dan merasa mendapatkan perlindungan (dalam WhatsApp grup tertutup yang terasa anonim) menyebabkan kendali moral runtuh. Lingkungan baru (WhatsApp grup) seakan punya norma sendiri yang dianggap simbol keanggotaan.” Ini mengindikasikan bahwa anonimitas dan rasa aman semu dalam grup digital dapat melunturkan batasan moral.

Dari perspektif teori lainnya, Alvieni juga menggarisbawahi adanya disosiasi identitas di ruang digital. Pelaku cenderung tidak sepenuhnya merasa bahwa tindakan atau komentar yang mereka lontarkan di dunia maya mencerminkan jati diri mereka di dunia nyata. Kondisi ini semakin diperparah oleh absennya respons langsung dari korban. Akibatnya, rasa bersalah menjadi tumpul dan perilaku toksik tersebut dapat berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama. “Mereka juga tidak bisa melihat langsung reaksi wajah korban saat mengetik sehingga kabel empati di otak tidak terpicu dan tidak menimbulkan rasa bersalah. Inilah yang membuat situasi ini berlangsung cukup lama,” ujar Alvieni, dilansir dari kumparan, Rabu (15/4).

Paparan terhadap konten pornografi dan lingkungan sosial yang buruk turut menjadi faktor yang dapat memperkuat kecenderungan perilaku pelecehan seksual verbal di dunia digital. Informasi yang diterima melalui panca indera akan tersimpan dalam sistem emosi otak. Ketika bagian ini teraktivasi, khususnya area amigdala, kemampuan berpikir logis seseorang dapat terganggu. Ini menyebabkan individu menjadi lebih impulsif dan rentan mengikuti dorongan emosi. “Hasilnya, orang cenderung mengikuti emosinya apalagi dalam lingkungan digital tadi, di mana ada validasi kelompok,” tambah Alvieni.

Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa dalam kasus pelecehan seksual mahasiswa FH UI, Alvieni Angelica menekankan urgensi sanksi yang tegas dan bersifat permanen, termasuk kemungkinan drop out (DO) sebagai efek jera yang nyata. Selain itu, kampus memiliki peran krusial dalam membekali mahasiswa dengan keterampilan komunikasi asertif, serta memberikan pelatihan untuk mengenali dan menghentikan percakapan yang mengarah pada perilaku toksik di ruang digital.

Langkah preventif lain yang dianggap penting adalah pemberian edukasi komprehensif mengenai berbagai bentuk kekerasan, baik verbal maupun non-verbal, beserta dampaknya yang merusak. Kampus juga disarankan untuk menerapkan evaluasi psikologis rutin bagi pengurus organisasi kemahasiswaan, terutama untuk mengukur tingkat empati, mengidentifikasi kecenderungan manipulatif, dan mendeteksi kebutuhan validasi berlebih atau narsisme. “Kampus juga bisa menerapkan sistem pelaporan yang aman yang dikelola oleh pihak independen (bukan sesama mahasiswa) sehingga korban atau saksi bisa segera melapor dengan aman,” pungkas Alvieni, menekankan pentingnya lingkungan yang mendukung korban.

Soal Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

Kasus yang mengguncang dunia kampus ini mencuat setelah 16 mahasiswa FH UI diduga kuat melakukan pelecehan seksual verbal terhadap sejumlah mahasiswi dan dosen perempuan melalui grup obrolan. Insiden ini dengan cepat viral di media sosial, memicu gelombang protes dan desakan untuk penindakan tegas.

Para terduga pelaku akhirnya dipanggil untuk menjalani sidang di kampus UI pada Senin (13/4) hingga Selasa dini hari (14/4). Mereka dihadirkan di Auditorium UI untuk menghadapi konsekuensi perbuatan mereka dan diwajibkan untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

Timotius Rajagukguk, selaku kuasa hukum korban, mengungkapkan bahwa jumlah korban dalam kasus pelecehan seksual ini tidak sedikit, mencapai 27 orang. Rinciannya terdiri dari 20 mahasiswi dan 7 dosen perempuan, menunjukkan skala masalah yang serius di lingkungan akademik.

Pihak Universitas Indonesia (UI) memastikan akan mengusut tuntas kasus pelecehan seksual ini. Pengusutan dilakukan dengan melibatkan Satuan Tugas Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI, menunjukkan komitmen kampus dalam menangani isu sensitif ini. “UI memandang serius dan menyatakan sikap tegas terhadap laporan dugaan pelecehan seksual secara verbal yang melibatkan sejumlah mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum UI, sebagaimana berkembang di ruang publik,” demikian pernyataan resmi dari pihak UI, yang dikutip Selasa (14/4).

UI menegaskan, “Apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku —termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa, serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana.” Sementara itu, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM UI) secara vokal mendesak pihak kampus untuk segera menggelar sidang etik dan menjatuhkan sanksi tegas berupa drop out (DO) terhadap ke-16 mahasiswa yang diduga menjadi pelaku. Desakan ini mencerminkan tuntutan mahasiswa akan keadilan dan lingkungan kampus yang aman.

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.