KalselBabusalam.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta mencatat keberhasilan signifikan dalam menjaga aset negara. Pada Sabtu, 18 April 2026, upaya pencurian material prasarana kereta api di Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, berhasil digagalkan, dengan dua pelaku diringkus di tempat kejadian.

Keberhasilan penangkapan ini dikonfirmasi oleh Manager Humas KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih. Feni menjelaskan bahwa pengungkapan aksi kejahatan ini bermula sekitar pukul 10.45 WIB. Kala itu, Tim Pengamanan KAI menerima laporan krusial dari Kepala UPT Jalan Rel dan Jembatan (JJ) 6.7 Delanggu, yang meneruskan informasi akurat dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar jalur rel.

Laporan tersebut spesifik menyebutkan bahwa warga menyaksikan beberapa individu tengah memuat bantalan rel di lokasi rawan, tepatnya di KM 117+0/1 lintas Purwosari–Gawok, wilayah Gatak. Menindaklanjuti informasi berharga ini, tim pengamanan KAI yang sedang berpatroli, didampingi oleh Kepala Stasiun Gawok, segera bergerak menuju lokasi kejadian dan dengan sigap berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat.

Feni Novida Saragih mengungkapkan, melalui koordinasi yang solid antara berbagai pihak, tim gabungan sukses mengamankan jalur kereta api dari ancaman pencurian material. Dua orang pelaku berhasil ditangkap dan segera digelandang ke Kepolisian Sektor Gatak untuk penyelidikan serta pengembangan kasus lebih lanjut.

Operasi penangkapan berlangsung cepat, sekitar pukul 10.51 WIB, melibatkan tim gabungan yang tangguh: Pengamanan KAI Daerah Operasi 6, Tim Jalan Rel dan Jembatan (JJ) 6.7 Delanggu, serta Kepolisian Sektor Gatak. Dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah besar barang bukti krusial. Ini termasuk 4 batang rel bekas sepanjang 2 meter, 3 batang rel bekas sepanjang 1,7 meter, 1 batang rel bekas sepanjang 1,28 meter, serta 2 batang rel bekas sepanjang 1 meter. Selain itu, ditemukan juga satu set alat pemotong (blender) beserta tabung gasnya, satu unit mobil pikap, satu unit sepeda motor, dan yang mengejutkan, empat paket sabu yang tersembunyi di dalam mobil pelaku.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini menghadapi jerat hukum berlapis. Mereka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan (curat), yang dapat mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun atau denda kategori V hingga Rp 500 juta.

Feni menjelaskan lebih lanjut bahwa kategori pencurian dengan pemberatan mencakup tindakan yang dilakukan pada malam hari, melibatkan lebih dari satu orang, atau disertai dengan kekerasan maupun perusakan.

KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta dengan tegas menyatakan komitmennya untuk menindak setiap aksi pencurian material prasarana kereta api. Tindakan semacam ini, menurut KAI, bukan hanya kerugian materiil, melainkan juga sangat berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api sebagai transportasi publik. Untuk mengantisipasi kejahatan serupa, berbagai langkah pengamanan proaktif telah diimplementasikan, mulai dari pemasangan CCTV di area rawan hingga patroli rutin yang intensif di sepanjang jalur rel. KAI juga menggarisbawahi urgensi peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan, salah satunya dengan tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan.

Feni menambahkan, keberhasilan operasi ini tak lepas dari peran serta masyarakat yang menunjukkan kepedulian tinggi terhadap keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api sebagai tulang punggung transportasi publik.

Oleh karena itu, KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta kembali mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak segan melapor apabila menemukan aktivitas yang dinilai mencurigakan di sekitar jalur rel. Laporan dapat disampaikan melalui berbagai kanal, seperti petugas di stasiun terdekat, Contact Center 121 di nomor (021) 121, melalui email ke cs@kai.id, atau melalui akun media sosial resmi KAI.

Pilihan Editor: Risiko Hukum Alih Fungsi Lahan Kereta untuk Rumah Susun

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.