
KalselBabusalam.com JAKARTA — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) kini telah resmi memasuki tahap pembahasan krusial. Regulasi ini dirancang untuk memperluas mandat Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dengan fokus utama pada penguatan dukungan terhadap sektor riil dan upaya penciptaan lapangan kerja yang lebih masif di Indonesia.
Rancangan Undang-Undang yang menjadi usulan DPR ini telah mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna pada Kamis, 2 Oktober 2025. Dengan penetapan ini, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) siap untuk melanjutkan pembahasan lebih mendalam melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Menanggapi perluasan mandat bagi ketiga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) ini, Ekonom PT Bank Danamon Indonesia Tbk., Hosianna Evalita Situmorang, berpendapat bahwa langkah ini akan signifikan dalam memperkuat kerangka kerja manajemen krisis di sektor keuangan. Sebagai contoh, LPS akan memiliki kewenangan yang lebih luas, termasuk kemampuan untuk melakukan intervensi dini dan menangani resolusi bagi perusahaan asuransi yang bermasalah.
: 42.000 Ton Mineral Milik ‘Raja Timah’ Aon Disita Kejagung, Nilainya Rp216 Miliar
“Sistem keuangan akan mendapatkan jaring pengaman yang lebih proaktif. Ini secara fundamental akan mengurangi risiko sistemik dan sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem keuangan secara keseluruhan,” jelas Hosianna pada Kamis, 2 Oktober 2025.
Lebih lanjut, Hosianna menambahkan bahwa revisi UU P2SK juga mengusung pengawasan yang lebih ketat dan terintegrasi. Hal ini diwujudkan melalui integrasi anggaran OJK dan LPS ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta pembentukan badan supervisi khusus untuk kedua lembaga tersebut. Dengan mekanisme ini, diharapkan pengawasan publik akan meningkat secara substansial, karena DPR dan Kementerian Keuangan akan terlibat lebih dekat dalam pengelolaan dan pengawasan sistem keuangan nasional.
: : Polisi Klaim Hacker ‘Bjorka’ yang Bobol Data 4,9 Juta Nasabah Bank Ditangkap
Meskipun demikian, terdapat perubahan signifikan dalam mekanisme pelaporan. LPS, misalnya, tidak lagi wajib menyampaikan rencana kerja dan anggaran tahunan (RKAT) kepada Menteri Keuangan, melainkan langsung kepada DPR. Di sisi lain, integrasi anggaran OJK ke dalam APBN diproyeksikan dapat memberikan kontribusi berupa tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari retribusi di sektor perbankan.
Independensi BI dan Mandat Baru
Salah satu poin paling krusial dalam revisi UU P2SK adalah perluasan mandat Bank Indonesia untuk turut serta secara aktif mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Meskipun fokus utama BI tetap pada stabilitas inflasi, langkah ini mengindikasikan adanya pergeseran strategis dalam kebijakan moneter ke arah yang lebih pro-pertumbuhan.
: : Rencana Menkeu Purbaya untuk Industri Rokok, Bangun Kawasan Khusus
Hosianna menilai bahwa strategi pro-pertumbuhan ini berpotensi memberikan dampak positif yang signifikan terhadap ekonomi, asalkan dijalankan dengan sangat hati-hati dan terukur. Namun, ia juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan yang optimal agar fokus pada pertumbuhan ekonomi tidak lantas mengganggu upaya pengendalian inflasi yang selama ini menjadi prioritas utama BI.
“Dari rancangan revisi UU P2SK ini, kami mengantisipasi bahwa sikap moneter Bank Indonesia yang pro-pertumbuhan akan semakin matang dan terarah. Ini sejalan dengan perkiraan inflasi yang akan tetap berada dalam kisaran target BI, yaitu 1,5% hingga 3,5%,” ungkapnya.
Kepala Ekonom Bank Permata Tbk., Josua Pardede, turut menambahkan bahwa perluasan mandat ini selaras dengan praktik terbaik yang diterapkan oleh bank sentral di berbagai negara maju. Sebagai contoh, bank sentral Amerika Serikat (The Fed) memiliki mandat ganda untuk menstabilkan harga dan memaksimalkan kesempatan kerja. Sementara itu, Bank Sentral Eropa (ECB) menempatkan stabilitas harga sebagai tujuan utama, namun juga mendukung kebijakan ekonomi secara umum.
“Poin penting yang perlu dicatat agar dorongan pro-pertumbuhan tidak menggerus mandat stabilitas adalah dengan memperjelas hierarki tujuan dalam setiap dokumen kebijakan. Apabila terjadi dilema antara mendorong pertumbuhan dan menghadapi risiko inflasi atau gejolak nilai tukar, prioritas tertinggi harus tetap pada stabilitas harga dan sistem keuangan,” tegas Josua.




