
KalselBabusalam.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mempersempit ruang gerak tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Mohamad Riza Chalid (MRC), dengan kembali menyita sebuah rumah mewah. Aset berharga ini diduga kuat merupakan hasil dari praktik rasuah yang melibatkan pengusaha minyak tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa langkah penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berakar dari perkara korupsi tata kelola minyak mentah. Ini menunjukkan keseriusan Kejagung dalam menelusuri aliran dana hasil kejahatan.
“Tim Penyidik Satgassus P3TPK pada Jampidsus telah melaksanakan penyitaan terhadap satu bidang tanah beserta dan bangunan yang diduga merupakan hasil dan/atau sarana kejahatan atas nama tersangka MRC,” ungkap Anang, dilansir dari KalselBabusalam.com, Sabtu (18/10). Pernyataan ini menegaskan dasar hukum dan tujuan dari penyitaan aset tersebut.
Rumah megah yang menjadi target penyitaan berlokasi strategis di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Lokasi ini menambah nilai fantastis dari aset yang berhasil disita oleh aparat penegak hukum.

Rumah tersebut, dengan luas mencapai 557 meter persegi, tercatat memiliki sertifikat hak milik atas nama Kanesa Ilona Riza, yang diketahui merupakan anak dari Mohamad Riza Chalid. Fakta ini menjadi salah satu indikasi kuat keterkaitan aset tersebut dengan tersangka.
Anang Supriatna menjelaskan secara rinci, “Benda/barang yang dilakukan penyitaan yaitu berupa satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas 557 m2 yang beralamat di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Jakarta, atas hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 1635 atas nama Kanesa Ilona Riza, yang merupakan anak dari tersangka MRC.” Penjelasan ini memberikan detail konkret mengenai aset yang kini berada dalam penguasaan negara.
Hingga saat ini, perkiraan nilai aset yang disita belum dapat dipastikan. Namun, berdasarkan dokumentasi foto yang beredar, rumah tersebut memancarkan kesan elegan dengan dominasi cat berwarna putih yang berpadu serasi dengan ornamen-ornamen berwarna cokelat.

Bangunan ini tidak hanya megah dari sisi ukuran, tetapi juga tampak asri dan menawan. Terdiri dari beberapa lantai, rumah tersebut dikelilingi oleh banyak tanaman hijau yang menambah kesejukan dan keindahan. Pemandangan ini kontras dengan dugaan asal-usul aset yang penuh tanda tanya.
Lebih lanjut, Anang menegaskan bahwa seluruh barang sitaan ini memiliki peran krusial. “Terhadap barang sitaan tersebut nantinya akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara korupsi dalam tata kelola minyak mentah,” ujarnya. Ini berarti aset tersebut akan menjadi bukti penting dalam upaya membongkar jaringan korupsi dan TPPU.
Pihak Mohamad Riza Chalid sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait penyitaan rumah mewah di Kebayoran Baru ini. Publik masih menantikan klarifikasi atau pembelaan dari pihak tersangka.
Kasus Mohamad Riza Chalid: Rangkaian Penyelidikan dan Penetapan DPO
Penyitaan di Kebayoran Baru ini menambah panjang daftar aset yang disita dalam rangkaian kasus yang menjerat Mohamad Riza Chalid. Sebelumnya, pengusaha ini telah resmi ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Agung.
Status DPO ini terkait erat dengan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang tengah diselidiki. Surat penetapan DPO Riza Chalid sendiri diterbitkan pada 19 Agustus 2025, menyusul ketidakhadirannya setelah tiga kali panggilan pemeriksaan oleh penyidik dalam perkara minyak mentah yang krusial ini.
Jauh sebelum penetapan DPO, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyelidikan TPPU ini merupakan babak baru yang dikembangkan dari kasus pokok dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Penetapan tersangka TPPU dilakukan sejak 11 Juli 2025, menandai semakin luasnya jeratan hukum terhadap Riza Chalid.

Tidak hanya rumah di Kebayoran Baru, dalam serangkaian penyidikan TPPU ini, Kejaksaan Agung juga telah berhasil menyita sembilan unit mobil mewah. Kendaraan-kendaraan mahal ini disita dari pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan atau terafiliasi dengan Mohamad Riza Chalid, menunjukkan adanya upaya menyembunyikan aset.
Deretan mobil mewah yang disita meliputi berbagai merek ternama, di antaranya BMW, Toyota Rush, Mitsubishi Pajero Sport, Alphard, Mini Cooper, hingga Mercy. Penyitaan ini menjadi bukti konkret lain dari aset hasil kejahatan yang tengah diburu penegak hukum.
Sebelumnya lagi, Kejaksaan Agung juga telah menyita sebuah rumah mewah milik Riza Chalid yang terletak di Rancamaya Golf Estate, Bogor, Jawa Barat. Properti ini menambah deretan aset fantastis yang berhasil disita.
Rumah di Rancamaya tersebut diketahui berdiri di atas lahan yang sangat luas, mencapai 6.500 meter persegi, dan kepemilikannya terbagi dalam tiga sertifikat yang mengatasnamakan sebuah perusahaan. Hal ini semakin menguatkan dugaan modus operandi penyembunyian aset melalui entitas korporasi.

Secara lebih mendalam, Riza Chalid juga telah dijerat sebagai tersangka utama dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina. Ia diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan dalam proses penyewaan tangki minyak milik perusahaannya, yang merugikan keuangan negara.
Akibat perbuatannya, Mohamad Riza Chalid dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal ini mengindikasikan tingkat keseriusan dan dampak kerugian yang ditimbulkan dari aksinya.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan atau pernyataan resmi yang disampaikan oleh Mohamad Riza Chalid atau kuasa hukumnya mengenai serangkaian kasus dan penyitaan aset yang menimpanya. Sikap bungkam ini masih menjadi misteri di tengah derasnya pemberitaan.











