
Dilansir dari KalselBabusalam.com, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) secara tegas mengecam dugaan penangkapan sewenang-wenang dan upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap warga sipil. Kecaman ini muncul seiring dengan catatan YLBHI yang menunjukkan lebih dari 3.000 orang ditangkap polisi dalam rangkaian demonstrasi yang berlangsung sejak tanggal 25 hingga 31 Agustus 2025.
Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, dalam siaran pers YLBHI pada Selasa, 2 September 2025, mengungkapkan skala penangkapan ini sangat memprihatinkan. “Setidaknya 3.337 massa aksi telah ditangkap sepanjang tanggal 25-31 Agustus 2025 di 20 kota besar, meliputi Jakarta, Depok, Semarang, Cengkareng, Kab. Bogor, Yogyakarta, Magelang, Bali, Bandung, Pontianak, Medan, Sorong, Malang, Samarinda, Jambi, Surabaya, dan Manado,” paparnya.
Lebih lanjut, YLBHI menyoroti modus penangkapan yang diduga tidak hanya menyasar massa aksi. Di beberapa kota, seperti Surabaya, Jakarta, dan Bandung, aparat kepolisian dilaporkan melakukan penangkapan dan tindakan kekerasan secara acak terhadap individu yang sedang beraktivitas di sekitar lokasi demonstrasi, tanpa kaitan langsung dengan aksi protes tersebut.
Selain penangkapan tanpa dasar yang jelas, YLBHI juga menyoroti upaya aparat kepolisian untuk menutup akses bantuan hukum bagi warga yang ditangkap. Isnur menyatakan, “Di Semarang, Yogyakarta, Magelang, Jakarta, Bandung, dan Surabaya, pengacara publik dari LBH-YLBHI secara sengaja dihalang-halangi dalam memberikan pendampingan hukum kepada massa aksi yang ditahan.”
Tindakan penangkapan sewenang-wenang dan kekerasan fisik bahkan tidak luput dialami oleh para pengacara publik yang sedang menjalankan tugas pemantauan aksi. Di Manado, seorang Pengacara Publik LBH Manado ditangkap dan kemudian dipukuli secara beramai-ramai oleh aparat kepolisian. Sementara itu, di Samarinda, salah satu Pengacara Publik LBH Samarinda ditangkap, diseret, dan diperiksa di Polresta Samarinda hingga pukul 02:00 WITA dini hari, menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap hak-hak advokat.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah merilis data penangkapan yang terjadi di wilayah Jakarta Pusat selama sepekan demonstrasi di area Gedung MPR/DPR/DPD, dari 25 hingga 31 Agustus 2025. Total ada 1.240 orang yang diringkus, terdiri dari 611 orang dewasa dan 629 anak-anak.
Rincian penangkapan menunjukkan 357 orang ditangkap pada 25 Agustus, 814 orang pada 28 dan 29 Agustus, serta 69 orang pada 31 Agustus. Dari jumlah tersebut, 1.113 orang telah dipulangkan, sementara sisanya masih menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya.
Polri Klaim Bertindak Sesuai Prosedur
Menanggapi gelombang kritik ini, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Sandi Nugroho, menegaskan bahwa jajarannya telah bertindak profesional dalam menyikapi kondisi keamanan terkini. Pernyataan ini sekaligus merespons perintah Presiden Prabowo kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI untuk bertindak tegas terhadap aksi-aksi anarkistis di berbagai daerah.
“Kami pastikan penanganan dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan prosedur,” ujar Sandi di Jakarta, dalam keterangan tertulis pada Ahad, 31 Agustus 2025.
Sandi menjelaskan bahwa Polri menerapkan prosedur operasi standar (SOP) secara disiplin, dengan prioritas utama melindungi masyarakat, anggota kepolisian, markas komando, asrama, serta objek-objek vital negara.
Lebih lanjut, Sandi menekankan komitmen Polri dalam menghormati kebebasan berpendapat masyarakat. Namun, ia mengingatkan agar penyampaian aspirasi tetap dilakukan sesuai dengan koridor hukum. “Kami menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat, tetapi pelaksanaannya harus mematuhi ketentuan hukum dan tidak menimbulkan kerugian bagi kepentingan umum,” pungkasnya.
Nabiila Azzahra, Intan Setiawanty berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Polisi Tangkap Dua Orang dari Lokataru Foundation











