KalselBabusalam.com – Polda Metro Jaya secara resmi telah menetapkan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, sebagai tersangka dalam kasus penghasutan yang menyebabkan aksi unjuk rasa di Jakarta berujung ricuh. Penetapan status ini menjadi sorotan publik, menyoroti peran akun media sosial dalam menggerakkan massa.
Dugaan penghasutan ini diyakini kuat dilakukan melalui akun Instagram Lokataru Foundation. Akun tersebut tidak beroperasi sendiri, melainkan berkolaborasi dengan beberapa akun Instagram lainnya untuk menyebarkan pesan ajakan kepada masyarakat.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya, dalam jumpa pers pada Rabu (2/9), menjelaskan lebih lanjut mengenai peran Delpedro Marhaen. “DMR itu sendiri memiliki atau sebagai admin daripada akun yang terafiliasi. Di mana di dalam setiap posting yang dilakukan melalui akun miliknya tersangka itu langsung di kolab,” terang Kombes Pol Wira Satya, menyoroti modus operandi penyebaran hasutan.
Lantas, seperti apa isi unggahan yang menjadi dasar penetapan tersangka ini? Kanit 2 Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Gilang Prasetya, mengungkapkan bahwa konten unggahan tersebut berisi ajakan-ajakan yang meyakinkan para pelajar bahwa aksi unjuk rasa yang akan mereka lakukan adalah suatu tindakan yang benar.
“Karena tadi (ada kata-kata) ‘melawan, jangan takut‘. ‘Kita lawan bareng-bareng‘,” ungkap Kompol Gilang, mengutip bagian dari pesan-pesan provokatif yang disebarkan. Lebih jauh, dalam unggahan itu, Delpedro juga diduga berusaha keras meyakinkan para pelajar bahwa mereka akan tetap aman dan tidak akan menghadapi masalah serius jika mengikuti aksi unjuk rasa tersebut. “Anak-anak ini terhasut bahwa mereka yakin datang ke tempat ini tidak akan kenapa-napa, bahwa yang dia lakukan adalah benar,” imbuh Gilang.
Akibat perbuatannya, Delpedro Marhaen kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang serius. Ia dijerat dengan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghasutan. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan/atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Perlindungan Anak. Penerapan pasal-pasal ini menunjukkan beratnya pelanggaran yang dituduhkan, khususnya karena melibatkan dan memengaruhi kalangan pelajar.
Pesan Redaksi: Kami ingin mengingatkan bahwa demonstrasi adalah hak konstitusional setiap warga negara dalam berdemokrasi. Namun, demi menjaga kepentingan bersama dan ketertiban umum, sangat penting bagi setiap aksi unjuk rasa untuk dilakukan secara damai, menjauhi segala bentuk penjarahan, perusakan fasilitas publik, atau tindakan anarkis lainnya yang dapat merugikan banyak pihak.










