
KEMENTERIAN Keuangan merespons pemberitaan ihwal kurang bayar Rp 50 juta dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Lembaga itu menegaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 telah dilakukan tepat waktu sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro menjelaskan bahwa dalam sistem perpajakan, kurang bayar merupakan hal yang dapat terjadi, khususnya bagi Wajib Pajak yang memiliki penghasilan lebih dari satu sumber.
“Seluruh penghasilan tersebut digabungkan dalam penghitungan pajak, sementara pemotongan pajak oleh masing-masing pemberi kerja dilakukan secara terpisah,” kata Deni dalam keterangan resmi, Jumat, 27 Maret 2026.
Dia menjelaskan bahwa kondisi ini dapat menimbulkan selisih antara pajak yang telah dipotong dan pajak terutang, termasuk akibat penerapan tarif progresif. Untuk mendukung kemudahan dan akurasi pelaporan, sistem Coretax telah mengintegrasikan data perpajakan secara otomatis (prepopulated). Termasuk bukti potong sehingga membantu Wajib Pajak dalam mengisi SPT Tahunan secara benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan.
Kementerian Keuangan, kata dia, mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk tetap melaksanakan kewajiban perpajakan secara tertib dan tepat waktu. Untuk informasi lebih lengkap terkait hal ini silakan cek unggahan berikut:s.kemenkeu.go.id/SPTKurangBayarMenkeu.
Pilihan Editor: Mengapa Pelanggaran Pembayaran THR Masih Terjadi










