KalselBabusalam.com – Wacana mengenai potensi kenaikan batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di atas 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) kembali mencuat, memicu berbagai spekulasi di tengah dinamika perekonomian nasional. Menanggapi isu sensitif ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara, mengaku belum mengetahui secara pasti adanya rencana pembahasan tersebut oleh pemerintah.

Berbicara kepada awak media di Kementerian Keuangan pada Jumat, 13 Maret 2026, Purbaya menyatakan, “Saya belum tahu, masih dipikirin kali.” Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senantiasa melakukan perhitungan cermat terhadap dampak kenaikan harga minyak dunia terhadap postur APBN. Ini adalah langkah antisipatif untuk memastikan bahwa, jika suatu saat keputusan penting perlu diambil, segala konsekuensinya terhadap perekonomian nasional telah terukur dengan baik. Hingga kini, Kemenkeu berkomitmen penuh untuk menjalankan kebijakan fiskal yang prudent atau hati-hati.

Bendahara negara itu turut memberikan perspektif global terkait batas defisit. Menurutnya, batas defisit APBN Indonesia saat ini masih tergolong lebih rendah dibandingkan dengan banyak negara lain di kawasan. Purbaya menyoroti fakta bahwa hanya sedikit negara yang masih mampu mempertahankan defisitnya di bawah ambang batas 3 persen. Sebagai contoh, ia menyebutkan bahwa negara-negara seperti Vietnam dan India telah memiliki defisit yang melebihi angka tersebut, mengindikasikan bahwa posisi Indonesia relatif terjaga.

Kendati demikian, Purbaya menunjukkan sikap profesionalisme yang tinggi. Ia menegaskan kesiapannya untuk melaksanakan perintah jika Presiden Prabowo Subianto bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan lampu hijau untuk pelebaran defisit. “Kalau perintah kan, kami jalankan. Saya kan cuma tangan presiden,” ujarnya, menggarisbawahi posisinya sebagai pelaksana kebijakan negara.

Data terbaru dari Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa defisit APBN pada akhir Februari telah mencapai angka Rp 135,7 triliun. Angka ini mencerminkan lonjakan signifikan hingga 324,4 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Defisit tersebut setara dengan 0,53 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB, sebuah indikator penting dalam stabilitas ekonomi makro.

Di sisi lain, respons tegas datang dari lembaga legislatif. Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah, dengan lugas menegaskan komitmen untuk menjaga defisit APBN tetap berada di bawah batas 3 persen dari PDB. “Sebagai Ketua Banggar, kami patuh terhadap Undang-Undang APBN dan Undang-Undang Keuangan Negara. Batas defisit kita 3 persen dari PDB dan saya tidak pernah punya pikiran untuk melampaui batas itu,” ucap Said di Kompleks DPR, Kamis, 12 Maret 2026, dilansir dari laman resmi DPR. Penegasan ini mengindikasikan adanya perbedaan pandangan antara eksekutif dan legislatif terkait fleksibilitas batas defisit.

Pilihan Editor: Bagaimana Kerumitan Coretax Menghambat Pelaporan Pajak

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.