KPK sebut eks Menag Yaqut terima fee kuota haji 2023-2024

KalselBabusalam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas mengungkapkan adanya dugaan praktik korupsi terkait percepatan keberangkatan haji. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, atau yang dikenal sebagai Gus Alex (IAA), terindikasi menerima sejumlah fee. Imbalan ini diduga diperoleh atas pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Kerajaan Arab Saudi untuk periode 2023-2024.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penerimaan fee tersebut bermula ketika Gus Alex menginstruksikan staf di Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus serta Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus. Arahan tersebut adalah untuk mengumpulkan fee percepatan keberangkatan haji tahun 2024. Gus Alex juga menunjuk beberapa individu untuk mengelola dana yang terkumpul dari asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), dengan nilai fee yang disepakati sebesar US$2.000 atau setara dengan sekitar Rp33,8 juta per jemaah. “Kemudian dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Haji di Arab Saudi dengan Kementerian Agama,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 12 Maret 2026.KPK sebut eks Menag Yaqut terima fee kuota haji 2023-2024

Asep menguraikan, salah satu poin krusial dalam penandatanganan MoU itu adalah penetapan kuota haji reguler sebanyak 213.000 jemaah yang akan diberangkatkan melalui kantor urusan haji. Sementara itu, 27.000 jemaah akan diberangkatkan melalui perusahaan swasta atau haji khusus di bawah pengawasan kantor urusan haji. Awalnya, pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 tersebut disepakati dengan skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, berdasarkan pemberian dari Kerajaan Arab Saudi.

Namun, pada Januari 2024, terbit Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang masih mengacu pada hasil Rapat Kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI pada November 2023. Dalam Keppres ini, perhitungan kuota tambahan 20.000 jemaah disepakati berbeda, yakni 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus. Setelah Keppres tersebut diterbitkan, Kasubdit Penyelenggara Ibadah Haji Khusus mengajukan draf Keputusan Menteri Agama (KMA) baru sebagai pengganti KMA Nomor 1156 Tahun 2023. Pengajuan ini dilatarbelakangi oleh tidak adanya Ta’limatul Hajj atau MoU yang menjadi dasar kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi terkait pembagian kuota haji tambahan secara sama rata pada KMA sebelumnya.

“Selain itu, dalam draf KMA pengganti tersebut juga dijelaskan masa pelunasan BIPIH reguler dan khusus karena sudah terbit Keppres 6 Tahun 2024 tentang BIPIH yang bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji dan nilai manfaat,” jelas Asep. Ia menambahkan, dasar lain pengajuan draf KMA pengganti ini adalah untuk mengakomodasi masukan dari asosiasi dalam pertemuan antara Yaqut dan Gus Alex. Tujuannya adalah agar asosiasi atau PIHK dapat menyerap kuota haji khusus tambahan, sehingga jemaah bisa langsung berangkat tanpa perlu menunggu antrean selama dua tahun.

Pada Januari 2024, akhirnya terbit KMA Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, yang secara resmi menetapkan pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah tersebut menjadi sama rata, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. “Dengan mencantumkan dasar MoU atau perjanjian kerja sama antara Pemerintah Arab Saudi dan Pemerintah RI,” tegas Asep. Segera setelah KMA 130 terbit, KMA Nomor 1156 Tahun 2023 secara resmi dihapus. Untuk menindaklanjuti KMA 130 ini, selanjutnya dilakukan pembahasan draf Keputusan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Nomor 118 Tahun 2024 yang dipimpin langsung oleh Gus Alex bersama para pejabat di Kementerian Agama.

Dalam pertemuan tersebut, Gus Alex secara eksplisit mengarahkan agar pengisian sisa kuota haji khusus tidak lagi harus mengikuti nomor urut nasional, melainkan berdasarkan usulan dari PIHK atau biro perjalanan. Hal ini, menurut Asep, bertentangan dengan Pasal 64 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang secara jelas menyatakan bahwa “Pengisian kuota haji khusus dilakukan berdasarkan urutan pendaftaran secara nasional”. Pembagian kuota haji tambahan secara sama rata juga dinilai melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019, karena seharusnya Kementerian Agama tidak membagi kuota tersebut berdasarkan usulan PIHK. Akibatnya, muncul istilah jemaah haji T0 dan TX, dan kuota petugas ibadah haji pun diduga digunakan tidak sesuai ketentuan.

Asep mengungkapkan bahwa Gus Alex juga memerintahkan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, M. Agus Syafi (MAS), untuk meminta sejumlah uang kepada para PIHK. Setiap jemaah haji khusus diwajibkan menyetorkan US$2.500 atau sekitar Rp42,2 juta sebagai fee atau biaya komitmen agar dapat memperoleh tambahan kuota haji khusus, yang dikenal sebagai T0 atau TX. Pemberian dan pengumpulan uang tersebut diduga berlangsung dalam kurun waktu Februari hingga Juni 2024.

KPK juga menyatakan bahwa praktik permintaan biaya komitmen serupa kepada PIHK yang dibebankan kepada jemaah haji khusus tidak hanya terjadi pada penyelenggaraan haji periode 2024, melainkan juga pada tahun 2023. Saat itu, Pemerintah Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 8.000 dari Kerajaan Arab Saudi. Meskipun pembagian kuota tambahan tersebut telah sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019, yakni 8 persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk reguler, namun terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya. Kementerian Agama diduga melancarkan keberangkatan haji berdasarkan usulan PIHK atau biro haji, bukan sesuai urutan pendaftaran, sebuah tindakan yang bertentangan dengan Pasal 64 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019. Biaya komitmen untuk pengisian kuota haji khusus tambahan pada tahun 2023 bahkan lebih tinggi, berkisar antara US$4.000-5.000 atau sekitar Rp67,5-84,4 juta setiap jemaah haji khusus.

Di tengah rencana DPR untuk membentuk panitia khusus (pansus) haji sekitar Juli 2024, Gus Alex sempat memerintahkan Kasubdit untuk mengembalikan setiap biaya komitmen kepada PIHK atau biro haji. Namun, sebagian besar uang fee tersebut diduga masih disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi Yaqut. Asep menegaskan bahwa permintaan uang fee atau biaya komitmen kepada PIHK pada penyelenggaraan haji 2023 dan 2024 ini dilakukan atas perintah Gus Alex. Dana yang terkumpul dari fee tersebut juga diduga digunakan untuk “mengkonfirmasi pansus Haji,” sebuah tindakan yang diketahui oleh Yaqut.

Atas perbuatannya, Yaqut dan Gus Alex dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 18 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam kasus ini, KPK telah menahan Yaqut selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 31 Maret 2026. Yaqut saat ini ditahan di rumah tahanan cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Sementara itu, pihak Yaqut Cholil Qoumas atau pengacaranya belum memberikan tanggapan resmi mengenai tuduhan tersebut. Sebelumnya, pengacaranya, Mellisa Anggraini, telah membantah keras klaim bahwa kliennya menerima aliran uang korupsi kuota haji 2024. Mellisa juga tidak membenarkan Yaqut menerima uang dari agen perjalanan haji dan umrah atas pembagian kuota haji. “Tidak benar Gus Yaqut menerima aliran dana dari travel mana pun, baik langsung mau pun lewat perantara,” kata Mellisa, dilansir dari Tempo pada Kamis, 11 September 2025.

Pilihan editor: Siapa Saja Penerima Uang Korupsi Haji Menurut KPK