KalselBabusalam.com, JAKARTA – PT PP Tbk (PTPP), salah satu perusahaan konstruksi terkemuka di Indonesia, baru-baru ini mengumumkan hasil pemeringkatan yang dilakukan oleh PT Pefindo terhadap perusahaan dan efek bersifat utang yang dimilikinya. Laporan ini menjadi perhatian penting bagi para investor dan pelaku pasar modal.
Dalam penilaian terbarunya, Pefindo telah menetapkan peringkat idBBB+ dengan outlook negatif untuk PTPP. Peringkat ini, seperti dijelaskan oleh Direktur Utama Pefindo, Irmawati, menandakan bahwa obligor dengan peringkat idBBB memiliki kapasitas yang memadai untuk memenuhi kewajiban keuangan jangka panjang dibandingkan dengan obligor lain di Indonesia. Kendati demikian, kemampuan obligor tersebut patut diwaspadai karena lebih rentan terhadap dampak perubahan kondisi ekonomi yang memburuk. Informasi ini disampaikan dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia pada Jumat (13/3).
Lebih lanjut, Direktur Keuangan PTPP, Agus Purbianto, menjelaskan rincian peringkat untuk instrumen utang perusahaan. Obligasi Berkelanjutan IV Tahun 2024 PTPP berhasil mendapatkan peringkat idBBB+ dari Pefindo. Obligasi ini memiliki nilai maksimum hingga Rp 3 triliun dan diterbitkan untuk jangka waktu dua tahun, berlaku sejak pernyataan pendaftaran efektif pada 24 Juni 2024 hingga 24 Juni 2026.
Selain itu, peringkat idBBB+ juga diberikan untuk beberapa seri obligasi lainnya, meliputi Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B, Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B, Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap III Tahun 2023, dan Obligasi Berkelanjutan IV PTPP Tahap I Tahun 2024. Keempat instrumen ini secara total bernilai Rp 1,99 triliun.
Irmawati menambahkan, bagi efek utang, peringkat idBBB mengindikasikan tingkat parameter proteksi yang memadai jika dibandingkan dengan efek utang lain di Indonesia. Meskipun demikian, perubahan kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan atau keadaan yang terus bergejolak berpotensi melemahkan kapasitas emiten untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjang atas efek utang tersebut. Penjelasan ini menekankan pentingnya bagi investor untuk mempertimbangkan risiko makroekonomi.
Tidak hanya obligasi, instrumen keuangan syariah PTPP juga mendapatkan penilaian. Peringkat idBBB+(sy) diberikan untuk Sukuk Mudharabah I Tahap I Tahun 2023 Seri B, Sukuk Mudharabah I Tahap II Tahun 2022 Seri B, dan Sukuk Mudharabah I Tahap III Tahun 2023. Ketiga sukuk ini memiliki nilai gabungan sebesar Rp 531,75 miliar. Seluruh hasil pemeringkatan dari Pefindo untuk PTPP tersebut akan berlaku efektif mulai tanggal 6 Maret 2026 hingga 1 Maret 2027.




