
KEPOLISIAN Daerah Istimewa Yogyakarta atau Polda DIY terus mendalami kasus kekerasan dan penelantaran puluhan balita di daycare Little Aresha, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Saat ini polisi sudah menetapkan 13 orang tersangka yang terdiri dari kepala yayasan, kepala sekolah atau daycare, hingga sebelas pengasuh.
Kepala Bidang Humas Polda DIY Komisaris Besar Polisi Ihsan mengatakan meski sudah ada 13 tersangka, pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. “Saat ini pemeriksaan masih dilakukan maraton, dari 13 tersangka bisa bertambah lagi, tergantung proses pengembangan di lapangan,” kata Ihsan pada Ahad, 26 April 2026.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang langsung ditindaklanjuti dengan penggerebekan pada Jumat, 24 April 2024. Para personel kepolisian menemukan langsung fakta kekerasan di lapangan. Saat penggerebekan, personel juga melihat sendiri sebagian bentuk kekerasan yang terjadi pada anak di sana.
Ihsan mengungkap, selain menggali informasi dari para tersangka, beberapa saksi juga telah dimintai keterangan sebagai dasar utama. “Prosesnya penyelidikan naik ke penyidikan dari Kepolisian Resor Kota atau Polresta Yogyakarta, Polda DIY mem-backup,” kata dia.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Yogyakarta Komisaris Polisi Riski Adrian membeberkan diduga terdapat 53 anak dari total 103 anak di tempat penitipan anak tersebut yang menjadi korban kekerasan. Rentang usianya di bawah dua tahun.
“Bentuk kekerasan yang ditemukan petugas di lapangan antara lain adalah anak-anak yang tangan serta kakinya dalam kondisi terikat,” kata dia.
Para tersangka yang terlibat diketahui memiliki latar belakang pendidikan yang tinggi. Misalnya kepala yayasan bergelar magister (S2), sementara kepala sekolah bergelar sarjana pendidikan. Bahkan, struktur organisasi yayasan tersebut mencantumkan sosok bergelar doktor (S3) sebagai penasihat dan sarjana hukum sebagai dewan pembina.
Pilihan editor: Kejamnya Ibu Tiri di Sukabumi: Bagaimana Menghukumnya?










