
kalselbabusalam.com – , JAKARTA — Empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI didakwa melakukan penyerangan air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Keempat terdakwa sempat menyamar menjadi peserta aksi ‘Kamisan’ demi melancarkan aksi jahat kepada Andrie.
Empat terdakwa dalam perkara ini yaitu Sersan Dua Edi Sudarko (ES) sebaagai terdakwa 1; Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW) terdakwa 2; Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP) terdakwa 3; dan Letnan Satu Sami Lakka (SL) terdakwa 4. Mereka diadili di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, 29/4/2026.
Menurut keterangan oditur militer, para terdakwa terlebih dahulu ke parkiran mobil ambulance di sekitar Bais TNI. Mereka mengambil aki bekas dan cairan pembersih karat dan memasukannya ke tumbler berwarna ungu. Para terdakwa kemudian mulai memburu keberadaan Andrie.
“Terdakwa-1 menggunakan topi warna hitam, memakai kaos lengan panjang warna biru tanpa kerah, celana jeans warna biru dongker dan sepatu warna biru menuju acara Kamisan di Monas,” kata oditur militer Mohamad Iswadi dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Tapi setibanya di acara Kamisan, Terdakwa-1 tidak menemukan keberadaan Andrie Yunus hingga memutuskan mencari keberadaannya di beberapa tempat seperti kantor KontraS dan gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
“Sesampainya di Monas para Terdakwa tidak menemukan keberadaan Saudara Andrie Yunus, kemudian para Terdakwa melanjutkan mencari Saudara Andrie Yunus ke tempat lain,” ujat Iswadi.
Pada pukul 18.30, Terdakwa 3 dan 4 menuju ke gedung YLBHI. Mereka menunggu di warung kopi di seberang jalan gedung YLBHI sambil memeriksa keadaan dan kondisi. Ketika hendak pulang, mereka akhirnya menemukan Andrie keluar dari gedung mengendarai sepeda motor.
“Sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 menemui Terdakwa-3 dan Terdakwa-4 dan mengajak pulang, kemudian pada saat akan pulang Terdakwa-3 melihat saudara Andrie Yunus sedang naik sepeda motor warna kuning keluar kantor YLBHI dan berkata “Itu si Andrie Yunus orangnya keluar pake motor kuning,” ujar Iswadi.
Mereka kemudian membagi tugas guna membuntuti Andrie. Di dekat persimpangan Jalan Salemba dan Jalan Talang Jakarta Pusat, Terdakwa 1 dan 2 mendahului kendaraan Andrie. Adapun terdakwa 3 dan 4 masih membuntutinya. Berikutnya, Terdakwa 1 dan 2 yang sudah mendahului kendaraan langsung berbalik arah dan menyiram air keras menyasar Andrie.
“Saat berpapasan Terdakwa-1 langsung menyiramkan cairan kimia tersebut ke bagian tubuh Saudara Andrie Yunus, yang juga mengenai Terdakwa-1. Terdakwa-1 langsung menjatuhkan botol tumbler dan langsung meninggalkan lokasi kejadian lurus ke arah RSCM,” ujar Iswadi.
Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebelumnya, Andrie Yunus disiram air keras di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis (12/3/2026) malam. Peristiwa itu terjadi usai Andrie menyelesaikan rekaman siniar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dengan membicarakan topik militerisme dan uji materi Undang-Undang TNI.











