KEPALA Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Ramdan Denny Prakoso menyatakan bahwa lembaganya tidak akan membatasi pembelian tunai dolar Amerika Serikat (AS) menjadi maksimal US$ 50 ribu per pelaku tiap bulannya. Dia mengatakan penyesuaian nilai ambang batas atau threshold dimaksudkan untuk kewajiban penyertaan dokumen transaksi yang melandasi kebutuhan valas atau dokumen underlying.

“Penyesuaian yang akan dilakukan adalah untuk pembelian tunai di atas US$ 50 ribu tetap dapat dilakukan, tetapi harus menyertakan dokumen underlying,” kata Denny dalam keterangan tertulis pada Selasa, 17 Maret 2026.

Sebelumnya, threshold yang diberlakukan adalah US$ 100 ribu. Namun, BI kemudian menurunkan ambang batas tersebut untuk mendukung stabilitas nilai tukar rupiah.

Denny menjelaskan, penyesuaian threshold dan penyampaian dokumen underlying merupakan upaya BI untuk memastikan transaksi pembelian valas dilandasi kebutuhan ekonomi. Secara historis, BI telah beberapa kali melakukan penyesuaian threshold transaksi valas sejalan dengan perkembangan kondisi ekonomi global dan domestik.

Menurut Denny, kebijakan tersebut dirumuskan dengan mencermati pergerakan nilai tukar serta pola transaksi valas di pasar domestik. Adapun penyesuaian threshold transaksi tunai beli valas terhadap rupiah akan berlaku pada 1 April 2026, dengan masa transisi sampai dengan 30 April 2026.

Sebelumnya, Gubernur BI Perry Warjiyo mengumumkan lembaganya akan memperkuat kebijakan transaksi pasar valas. “Melalui penyesuaian threshold tunai beli valas terhadap rupiah dari US$ 100.000 per pelaku per bulan menjadi US$ 50.000 per pelaku per bulan,” kata Perry dalam konferensi pers pada Selasa, 17 Maret 2026.

BI juga meningkatkan threshold jual Domestic Non-Delivarable Forward (DNDF)/Forward dari US$ 5 juta per transaksi menjadi US$ 10 juta per transaksi. Kemudian, threshold beli dan jual swap ditingkatkan dari US$ 5 juta menjadi US$ 10 juta per transaksi. Selain itu, BI memperkuat ketentuan pelaporan Lalu Lintas Devisa (LLD) melalui penyesuaian threshold kewajiban dokumen pendukung transfer dana keluar negeri (outgoing) dalam valas dari US$ 100 ribu menjadi US$ 50 ribu.

Sebelumnya, nilai tukar rupiah pada pembukaan perdagangan di Jakarta, pada Selasa pagi, 17 Maret 2026, bergerak menguat 29 poin atau 0,17 persen menjadi Rp 16.968 per dolar AS dari penutupan sebelumnya yang tercatat Rp 16.997 per dolar AS.

Research and Development Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) Muhammad Amru Syifa mengatakan rupiah bergerak dinamis seiring sikap pelaku pasar wait and see menjelang keputusan kebijakan moneter global. Ia memperkirakan pergerakan rupiah bakal berada di rentang Rp 16.900-Rp 17.020 per dolar AS, dengan faktor eksternal yang menjadi penggerak utama.

Pilihan Editor: Ketar-Ketir Setelah Rupiah Jeblok

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.