KalselBabusalam.com – Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Koperasi, Agung Sujatmiko, menegaskan bahwa keberhasilan program penempatan manajer Koperasi Merah Putih sangat bergantung pada dua pilar utama: kejelasan standar operasional prosedur (SOP) dan indikator kinerja yang terukur. Menurutnya, pemerintah memiliki peran krusial dalam memastikan tersedianya panduan yang rinci mengenai tugas, fungsi, serta peran spesifik para manajer yang akan ditempatkan di setiap koperasi.
Klarifikasi mengenai peran, status, dan kedudukan manajer di dalam koperasi menjadi esensial. Agung Sujatmiko, seperti dikutip dari Antara pada Sabtu, 18 April 2026, menjelaskan bahwa kejelasan ini penting mengingat para manajer tidak hanya akan menjalankan fungsi operasional koperasi semata, tetapi juga mengemban mandat strategis dari pemerintah melalui program yang dijalankan. Peran mereka diharapkan tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan tugas pemerintah, tetapi juga menjadi bagian integral dari upaya penguatan kelembagaan koperasi di tingkat desa.
Lebih dari sekadar SOP, Agung juga menyoroti vitalnya indikator kinerja sebagai alat evaluasi yang efektif selama masa penugasan. Indikator ini, ia tekankan, harus mampu mengukur kontribusi nyata manajer terhadap pengembangan koperasi, bukan sekadar menilai kinerja administratif. “Tugas manajer yang ditempatkan itu adalah menjadikan Koperasi Merah Putih sebagai agregator dan konsolidator ekonomi, bukan hanya menjadi pegawai administratur,” tegasnya, menggarisbawahi visi yang lebih besar.
Manajer yang terpilih diharapkan juga memiliki kapasitas inovasi dalam mengidentifikasi dan mengembangkan potensi ekonomi desa. Ini mencakup kemampuan untuk mengolah produk pertanian atau komoditas lokal lainnya sehingga memiliki nilai tambah yang signifikan. Selain itu, penguatan sistem distribusi juga menjadi aspek penting guna memastikan produk-produk desa mampu menjangkau pasar yang lebih luas, baik di tingkat provinsi, nasional, bahkan hingga pasar ekspor.
Agung menambahkan, setelah kerangka kerja berupa SOP yang jelas dan indikator kinerja yang terukur tersedia, keberhasilan program akan sangat bergantung pada komitmen pemerintah dalam melakukan evaluasi berkala dan memberikan pendampingan yang berkelanjutan. Sebagai informasi, pemerintah telah membuka rekrutmen untuk 30.000 formasi manajer Koperasi Desa Merah Putih, dengan masa pendaftaran yang berlangsung dari 15 hingga 24 April 2026. Para kandidat yang lolos seleksi akan bekerja di bawah naungan BUMN PT Agrinas Pangan Nusantara melalui skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun, dengan tujuan utama agar koperasi dapat dikelola secara modern dan profesional.









