
Netflix digugat oleh Jaksa Agung Texas Ken Paxton pada Senin (11/5) waktu Amerika Serikat. Platform streaming ini dituduh memata-matai anak-anak dan konsumen lainnya dengan mengumpulkan data mereka tanpa persetujuan, dan merancang platformnya agar membuat ketagihan.
Jaksa Agung Texas menyatakan bahwa selama bertahun-tahun, Netflix telah secara keliru menyatakan kepada konsumen bahwa mereka tidak mengumpulkan atau membagikan data pengguna, padahal sebenarnya mereka melacak dan menjual kebiasaan dan preferensi pemirsa kepada perusahaan perantara data komersial dan perusahaan teknologi periklanan.
Dari praktik itu, Netflix disebut menghasilkan miliaran dolar setiap tahunnya.
Perusahaan yang berbasis di Los Gatos, California ini juga dituduh diam-diam menggunakan ‘pola gelap’ untuk membuat pengguna terus menonton, termasuk fitur putar otomatis yang memulai acara baru ketika acara lain berakhir.
Seorang juru bicara Netflix mengatakan perusahaan berencana menanggapi tuduhan tersebut di pengadilan.
“Dengan hormat kepada negara bagian Texas dan Jaksa Agung Paxton, gugatan ini tidak memiliki dasar dan didasarkan pada informasi yang tidak akurat dan menyimpang,” kata juru bicara itu dalam pernyataan pers dikutip dari Reuters, Selasa (12/5). “Netflix sangat memperhatikan privasi anggota kami dan mematuhi undang-undang privasi dan perlindungan data di mana pun kami beroperasi.”
Banyak perusahaan, termasuk media sosial dan bisnis lain dengan kehadiran online yang kuat, menjadi sasaran tuntutan hukum yang menuduh mereka secara diam-diam melacak pengguna dan menjual data yang dihasilkan kepada pihak ketiga, yang menggunakan data tersebut untuk periklanan.
Gugatan Texas mengutip pernyataan salah satu pendiri dan Ketua Netflix, Reed Hastings, pada 2020, yang berbunyi “kami tidak mengumpulkan apa pun”. Saat itu, Reed Hastungs berusaha membedakan pendekatan Netflix terhadap pengumpulan data dibandingkan Amazon.com, Facebook dan Google.
“Tujuan akhir Netflix sederhana dan menguntungkan: membuat anak-anak dan keluarga terpaku pada layar, mengumpulkan data mereka saat mereka terpaku di sana, dan kemudian memonetisasi data tersebut untuk mendapatkan keuntungan besar,” demikian isi pengaduan Texas yang diajukan di pengadilan negara bagian di Collin County, dekat Dallas.
“Saat Anda menonton, Netflix mengawasi Anda,” demikian dikutip.
Paxton mengatakan bahwa dugaan pengawasan yang dilakukan Netflix melanggar Undang-Undang Praktik Perdagangan Menipu Texas.
Dia ingin perusahaan tersebut menghapus data yang dikumpulkan secara ilegal, tidak menggunakan data tersebut untuk iklan bertarget tanpa persetujuan pengguna, dan membayar denda perdata hingga US$ 10 ribu per pelanggaran.











