
Modantara Minta Aturan Komisi 8% Ditinjau Ulang
KalselBabusalam.com – Asosiasi Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara) secara tegas mendesak pemerintah untuk meninjau kembali rencana penurunan komisi aplikator bagi pengemudi ojek online (ojol). Perubahan batasan komisi dari 20% menjadi maksimal 8% dinilai berpotensi mengganggu keberlanjutan ekonomi digital Indonesia yang vital.
Menurut Direktur Eksekutif Modantara, Agung Yudha, pemberlakuan batas potongan aplikator sebesar 8% dapat menimbulkan dampak yang sangat luas. Jika diterapkan tanpa kajian mendalam dan diskusi komprehensif dengan pelaku industri, kebijakan ini dikhawatirkan akan mengurangi kemampuan platform untuk menjaga kualitas layanan, memberikan insentif yang layak, dan menjamin keselamatan mitra pengemudi.
“Kami sepenuhnya memahami niat pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi. Namun, kebijakan yang baik harus selalu didasarkan pada data konkret, realitas ekonomi yang ada, serta prinsip keberlanjutan ekosistem secara keseluruhan,” jelas Agung Yudha dalam keterangan pers di Jakarta, Senin.
Polemik ini bermula ketika Presiden Prabowo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026, yang bertujuan memangkas potongan pendapatan yang diambil perusahaan aplikator dari pengemudi ojol dari maksimal 20% menjadi 8%. Komitmen Presiden tersebut juga sempat disampaikannya pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Monumen Nasional Jakarta, Jumat (1/5) lalu, di mana beliau menegaskan, “Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10. Harus di bawah 10%.”
Selama ini, sistem potongan aplikator sebesar 20% khusus diterapkan untuk layanan pengantaran orang oleh ojol, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022. Sementara itu, penetapan komisi untuk layanan pengantaran orang oleh mitra pengemudi taksi online diatur oleh masing-masing gubernur. Namun, Presiden Prabowo belum memerinci apakah batasan komisi 8% ini juga akan mencakup layanan pengantaran barang dan makanan. Dilansir dari Katadata.co.id, mitra pengemudi ojol dalam beberapa aksi unjuk rasa telah mengeluhkan potongan yang kerap melebihi 20% untuk kedua layanan tersebut, bukan hanya untuk pengantaran orang.
Menyikapi hal tersebut, Agung Yudha menyoroti peran krusial sektor mobilitas dan pengantaran digital. Sektor ini kini telah melibatkan hingga empat juta mitra pengemudi aktif, yang menjadikannya sebagai sumber penghasilan utama maupun tambahan. Kontribusinya terhadap perputaran ekonomi nasional mencapai ratusan triliun rupiah per tahun, sekaligus mendukung jutaan UMKM dan pekerja di sektor lain yang sangat bergantung pada layanan logistik dan mobilitas yang disediakan.
Secara spesifik, sektor transportasi online saja menyumbang hingga US$ 10 miliar dari total kontribusi tersebut, menegaskan posisinya yang fundamental. Oleh karena itu, batasan komisi 8% diprediksi akan mengurangi ruang operasional platform hingga 60%. Kondisi ini akan memaksa beberapa platform untuk mengubah model bisnis mereka secara sangat signifikan dan mendadak, memicu efek yang kompleks, sistemik, dan berpotensi memengaruhi kestabilan ekonomi serta iklim investasi di Indonesia.
Menurut Agung Yudha, setiap platform memiliki model bisnis yang unik dengan penawaran komisi yang bervariasi. Penyesuaian ini didasarkan pada segmentasi layanan, target pasar, inovasi teknologi, dan kebutuhan spesifik mitra. Dengan demikian, mitra memiliki kebebasan untuk memilih layanan dengan pembagian hasil yang disesuaikan tanpa harus dipaksa pada penyeragaman.
Di kancah global, rata-rata platform fee untuk layanan ride-hailing dan delivery umumnya berada di kisaran 15% hingga 30%, tergantung pada model bisnis dan tahap pasar. Kebijakan batas komisi 8% di Indonesia berpotensi menjadikannya yang terendah di dunia yang ditetapkan oleh pemerintah. “Hal ini tentu akan berdampak negatif terhadap daya tarik Indonesia sebagai destinasi investasi global dan menghambat upaya kita untuk menarik investor ke dalam negeri,” tegasnya.
Melihat kompleksitas ini, Modantara kembali menegaskan permintaannya kepada pemerintah untuk meninjau kembali secara menyeluruh angka bagi hasil platform yang diubah menjadi delapan persen. Peninjauan ini diharapkan dapat melibatkan berbagai pemangku kepentingan demi kebijakan yang adil dan berkelanjutan. “Ekosistem ini telah berfungsi sebagai bantalan sosial bagi jutaan masyarakat, sehingga setiap kebijakan yang diambil haruslah menjaga keberlanjutan dan stabilitasnya,” kata Agung Yudha.
Ia juga menambahkan bahwa isu kesejahteraan mitra tidak dapat disederhanakan hanya pada angka potongan platform. Ekosistem mobilitas dan pengantaran digital melibatkan struktur biaya yang kompleks, meliputi investasi dalam teknologi, jaminan keselamatan, layanan pelanggan, perlindungan risiko, promosi, edukasi mitra, sistem pembayaran, keamanan transaksi, hingga investasi berkelanjutan untuk menjaga kualitas layanan secara keseluruhan.
Modantara menyatakan kesiapannya untuk berdialog dan duduk bersama dengan regulator serta seluruh pemangku kepentingan. Tujuannya adalah merumuskan kebijakan yang seimbang, implementatif, dan berkelanjutan. “Kami sangat meyakini bahwa kebijakan yang baik harus mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja, keberlanjutan usaha, kepentingan konsumen, daya saing investasi, dan pertumbuhan ekonomi digital nasional,” pungkas Agung Yudha.











