
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting dengan menolak gugatan uji materi yang diajukan untuk mengubah syarat pendidikan minimal calon anggota kepolisian. Permohonan tersebut meminta agar kualifikasi pendidikan ditingkatkan dari Sekolah Menengah Atas (SMA) menjadi sarjana strata satu (S1). Penolakan ini didasarkan pada penilaian Mahkamah bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang memadai untuk mengajukan gugatan konstitusi tersebut.
Gugatan ini diajukan oleh seorang advokat bernama Leon Maulana Mirza Pasha bersama seorang mahasiswa, Zidane Azharian Kemalpasha. Mereka secara spesifik memohon kepada MK untuk merevisi ketentuan batas pendidikan minimal bagi calon polisi, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dari SMA menjadi S1.
Dalam pembacaan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Rabu (17/9), Ketua MK, Suhartoyo, secara tegas menyatakan, “Perkara Nomor 133/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima.” Pernyataan ini menandai berakhirnya upaya para pemohon untuk mengubah standar pendidikan calon polisi.
Para pemohon mendasarkan argumen mereka pada keyakinan bahwa peningkatan batas minimum pendidikan akan secara signifikan meningkatkan kualitas dan kinerja kepolisian, khususnya dalam aspek pemahaman hukum. Mereka beranggapan bahwa dengan latar belakang pendidikan yang lebih tinggi, anggota kepolisian akan memiliki landasan yang lebih kuat dalam menjalankan tugas.
Lebih lanjut, pemohon berpendapat bahwa lulusan SMA mungkin belum memiliki tingkat kematangan intelektual, kemampuan berpikir kritis, maupun pemahaman sistemik yang memadai untuk menghadapi kompleksitas situasi di lapangan. Kemampuan ini dinilai krusial, terutama ketika berhadapan dengan pertimbangan etika, hukum, dan sosial yang sering kali rumit dan membutuhkan analisis mendalam.
Namun, terlepas dari argumen yang diajukan, Mahkamah tetap pada pendiriannya bahwa para pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum. Mahkamah menggarisbawahi bahwa mereka tidak mengalami kerugian konstitusional yang bersifat langsung maupun tidak langsung akibat keberlakuan pasal yang sedang diuji tersebut.
Menegaskan putusan tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, “Meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan, karena para pemohon perkara tidak memiliki kedudukan hukum, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan permohonan para pemohon lebih lanjut.” Dengan demikian, esensi materi gugatan tidak dibahas lebih dalam karena permasalahan formalitas hukum yang tidak terpenuhi.
dilansir dari KalselBabusalam.com










