INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membebaskan Delpedro Marhaen dan tiga aktivis lainnya dalam perkara penghasutan demonstrasi Agustus 2025.

“Tentu ini satu hal yang sangat positif dan harus diapresiasi ya,” kata Peneliti ICW, Almas Sjafrina, Jumat, 6 Maret 2026.

Menurut Almas, putusan bebas terhadap Delpedro dan kawan-kawan membuktikan kalau tindakan kriminalisasi terhadap para aktivis upaya pemerintah menakut-nakuti agar tidak lagi ada yang bersuara kritis.

“Iya kami melihat, seperti ada pesan di balik itu di mana ketika misalnya mau turun ke jalan untuk berdemonstrasi atau bahkan sesimpel misalnya melakukan postingan yang mengkritik negara atau institusi negara, ada konsekuensi yang akan dihadapi gitu,” kata Almas.

Meski sudah diputus bebas, lanjut Almas, Delpedro dan kawan-kawan sudah menjalani masa hukuman selama kurang lebih 6 bulan. Artinya selama itu, hak-haknya turut dicabut. “Enam bulan, hilang hak-haknya padahal jelas kalau dilihat dari apa yang dilakukan ya sebetulnya tidak ada pelanggaran,” kata Almas.

Untuk itu, Almas berharap agar peristiwa ini tidak berulang. Pemerintah harus lebih terbuka terhadap suara-suara kritis.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan empat aktivis terdakwa penghasutan demonstrasi Agustus 2025 tidak bersalah. Keempat aktivis itu adalah Delpedro Marhaen, Khariq Anhar, Syahdan Husein, dan Muzaffar Salim.

“Menyatakan terdakwa I Delpedro Marhaen, terdakwa II Muzaffar Salim, terdakwa III Syahdan Husein, dan terdakwa IV Khariq Anhar tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, ketiga, dan keempat penuntut umum,” kata ketua majelis hakim, Harika Nova Yeri, pada Jumat, 6 Maret 2025.

Putusan ini disambut riuh para hadirin hingga membuat hakim menghentikan sementara pembacaan putusan. “Membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum,” hakim Harika melanjutkan.

Atas putusan ini, majelis hakim memerintahkan hak dan martabat keempat aktivis tersebut dipulihkan. “Kami harap jaksa tidak mengajukan banding, kasasi, atau upaya hukum lainnya,” kata Delpedro seusai persidangan.

Nabiila Azzahra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Guru Besar UGM Bicara Kritik Negara di Sidang Delpedro Cs

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.