
Jumlah perwira tinggi Kepolisian RI terus bertambah. Terakhir, lima belas perwira menengah berpangkat komisaris besar resmi pecah bintang pada upacara kenaikan pangkat di Markas Besar Polri pada 6 Oktober 2025. Tidak semua bertugas di dalam organisasi Polri usai promosi. Sebagian di antaranya mereka mendapat tugas menduduki jabatan di sejumlah kementerian dan lembaga.
Pola penempatan itu harus berakhir setelah Mahkamah Konstitusi menerbitkan putusan pada Kamis, 13 November 2025. Lewat putusan itu, Mahkamah melarang Kepala Kepolisian RI menugaskan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil. “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
MK mengambulkan permohonan gugatan yang diajukan Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite. Keduanya mempersoalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Pasal 28 ayat (3) dan penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian. Menurut MK, penjelasan frasa tersebut memperluas makna norma di batang tubuh Undang-undang.
Padahal, norma Pasal 28 ayat (3) secara tegas menyatakan anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.“Frasa tersebut justru mengaburkan substansi norma, menimbulkan ketidakpastian hukum, dan membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun,” ujar dia.
Hakim menerima pandangan penggugat yang menilai penempatan Polri bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara. Penempatan itu juga menciptakan “dwifungsi Polri” yang mengaburkan batas antara fungsi keamanan dan fungsi pemerintahan. “Rumusan tersebut bersifat tegas dan tidak memerlukan tafsir lain,” ucap kuasa hukum penggugat, Ridwan.
Mengapa banyak polisi aktif di luar organisasi
Praktik penempatan polisi di luar organisasi sudah kerap terjadi. Saat bersaksi dalam persidangan, eks Kepala Badan Intelijen Strategis Soleman Ponto, selaku saksi ahli pemohon, menyebut setidaknya ada 4.351 polisi yang bertugas di jabatan sipil. Brigadir Jenderal Arnapi misalnya, ditempatkan sebagai Asisten Deputi Pengelolaan Data Kementerian Koperasi.
Di luar itu ada nama Brigjen Mashudi. Sejak 9 Januari 2025, ia menjabat sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; Kapolri juga menugaskan Komjen Mohammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah dan Komjen Nico Afinta sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum.
Peneliti Setara Instutute, Azeem Marhenda Amedi, menilai pola penempatan itu terjadi karena adanya penumpukan perwira tinggi di tubuh Polri. Sementara itu, pos jabatan di dalam organisasi tidak mencukupi. Masalah itu muncul karena pola rekrutmen yang tak sesuai kebutuhan lembaga. “Banyak perwira yang akhirnya tidak tertampung,” kata Azeem.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Muhammad Choirul Anam, mengatakan keputusan MK bersifat final. Ia mendorong adanya proses transisi setelah ada putusan MK. Menurut dia, internal Polri juga harus menata ruang agar para jenderal yang menjabat di luar bisa kembali masuk atau bertahan di jabatan eksternal dengan mengundurkan diri sebagai polisi.
“Secara internal perlu ditata lagi mana struktur yang perlu diperkuat sehingga bisa diisi oleh orang yang sekarang di luar,” kata Anam. Menurut dia, ada beberapa struktur di internal organisasi Polri yang sebenarnya perlu diperkuat. Misalnya, unsur pengawasan organisasi yang saat ini dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum).











