Kasus Kematian Brigadir Muhammad Nurhadi: Tersangka dan Peran yang Terungkap
Kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, yang terjadi pada April 2025 lalu, telah mengungkapkan berbagai fakta penting. Salah satu yang menarik perhatian adalah penetapan Misri Puspita Sari sebagai satu-satunya tersangka dari warga sipil dalam kasus ini. Perempuan berusia 23 tahun tersebut kini menjadi pusat perhatian dalam penyelidikan yang sedang berlangsung.
Sementara itu, pihak kepolisian Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menetapkan dua tersangka lainnya dari oknum polisi. Mereka adalah Kompol Made Yogi dan Ipda Haris Chandra, yang merupakan atasan dari Brigadir Nurhadi. Dalam proses penyelidikan, banyak informasi penting mulai terungkap, termasuk peran para tersangka dalam kejadian tersebut.
Perjalanan Ke Pulau Lombok
Sebelum kejadian, Misri Puspita Sari diketahui sedang berada di Pulau Dewata. Ia kemudian dihubungi oleh Kompol Made Yogi, yang mengajaknya untuk berlibur ke Pulau Lombok. Misri memutuskan untuk pergi menggunakan kapal cepat pada tanggal 16 April 2025. Ia disambut oleh Kompol Made Yogi dan supirnya, Brigadir Nurhadi, di Pelabuhan Senggigi, Lombok Barat.
Di dalam mobil tersebut juga ada Ipda Haris Chandra dan Melanie Putri, seorang wanita yang menjadi rekan dari Ipda Haris. Rombongan ini kemudian menuju kawasan Gili Trawangan. Sesampainya di sana, mereka berpisah dan menginap di dua tempat berbeda. Kompol Made Yogi dan Misri tinggal di Villa Tekek di The Beach House Resort, sementara Ipda Haris Chandra, Brigadir Nurhadi, dan Melanie Putri menginap di Natya Hotel yang letaknya berdekatan.
Pesta dan Konsumsi Narkoba
Beberapa saat setelah tiba, kelima orang tersebut berkumpul kembali di Villa Tekek untuk berpesta. Menurut kesaksian Misri, acara tersebut diwarnai dengan konsumsi narkoba dan obat penenang bernama Riklona. Riklona dibeli oleh Misri atas perintah Kompol Made Yogi, yang sebelumnya memberi uang sebesar Rp2 juta. Sementara itu, ekstasi diberikan oleh Kompol Made Yogi sendiri.
Selama pesta, Brigadir Nurhadi diketahui merayu dan mencium Melanie. Misri sempat menegur aksi tersebut, namun tidak ada tindakan lebih lanjut. Fakta ini juga dibenarkan oleh Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat. Menurutnya, tujuan rombongan tersebut ke Gili Trawangan adalah untuk “happy-happy” dan pesta.
Penganiayaan dan Hasil Ekshumasi
Dugaan penganiayaan muncul setelah hasil ekshumasi makam Brigadir Nurhadi pada 1 Mei 2025. Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan bahwa korban meninggal bukan hanya karena tenggelam, melainkan juga akibat dianiaya terlebih dahulu. Adanya bekas cekikan di leher dan luka memar akibat benda tumpul mendukung dugaan ini.
Menurut Syarif, penganiayaan diduga terjadi antara pukul 20.00 WITA hingga 21.00 WITA. Selama rentang waktu tersebut, tempat terjadinya cekikan diprediksi berada di sekitar kolam.
Kondisi Mental Misri
Misri kini dalam kondisi mental yang terguncang. Ia merasa mengalami hal buruk karena terseret dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi. Menurut kuasa hukumnya, Yan Mangandar, Misri mengalami tekanan mental luar biasa hingga stres. Ia tidak menyangka kunjungan pertamanya ke Lombok akan berujung pada hal buruk seperti ini.
Misri kini ditahan di Polda NTB sejak 2 Juli 2025. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP. Selain itu, latar belakang keluarga Misri juga terungkap. Perempuan muda ini berasal dari Jambi dan tinggal sederhana bersama ayah-ibu serta lima saudaranya. Setelah ayahnya meninggal, Misri menggantikan peran sebagai kepala keluarga, dengan tanggung jawab atas biaya hidup dan pendidikan keluarganya.
Gelagat Aneh dari Ipda Haris Chandra
Gelagat mencurigakan diperlihatkan oleh Ipda Haris Chandra, salah satu tersangka dalam kasus ini. Menurut keterangan Misri, selama pesta di villa, Haris dan Nurhadi meminum minuman keras jenis tequila. Saat pesta berlangsung, Nurhadi mencoba merayu Melanie, yang merupakan rekan wanita dari Haris. Misri sempat menegur, tetapi tidak ada tindakan lebih lanjut.
Setelah pesta, Haris dan Melanie kembali ke villa tempat mereka menginap, sementara Nurhadi tidak ikut. Kompol Yogi kembali ke kamar untuk tidur, sedangkan Misri berada di sekitar kolam. Dalam rentang waktu pukul 18:20 WITA sampai 19:55 WITA, Misri melihat Haris dua kali datang ke Villa Tekek. Pada pukul 19:55 WITA, ia merekam video Nurhadi di kolam yang kini beredar luas.
Pengajuan Justice Collaborator
Penyidik Ditreskrimum Polda NTB masih kesulitan menemukan pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian Brigadir Nurhadi. Meskipun tiga tersangka sudah ditetapkan, tidak ada satupun yang mengaku sebagai pelaku. Kuasa hukum Misri, Yan Mangandar, berencana mengajukan justice collaborator untuk membantu penyelidikan.
Namun, ada beberapa kendala dalam proses ini. Syarat untuk mengajukan justice collaborator adalah harus mengakui perbuatan sesuai pasal yang disangkakan. Hal ini masih dalam komunikasi dengan LPSK. Meski begitu, Yan menilai bahwa pasal sangkaan yang diterapkan terhadap Misri tidak benar.
Misri kini ditahan di ruang tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda NTB sejak 2 Juli 2025 lalu. Proses penyelidikan terus berlangsung, dengan harapan dapat mengungkap kebenaran di balik kematian Brigadir Muhammad Nurhadi.











