
Tabalong, KALSELBABUSALAM.COM– Seorang perempuan berinisial KAM (52), warga Desa Habau Hulu, Kecamatan Benua Lawas, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, meregang nyawa pada Kamis dini hari (17/7/2025) setelah dipukul berkali-kali menggunakan bambu oleh keponakannya sendiri, SUK (36). Diduga kuat, motif di balik aksi brutal ini adalah perampokan perhiasan korban.
Korban sempat mendapat perawatan medis, namun nyawanya tidak tertolong. Pelaku kini telah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong.
Kronologi Kejadian Berdarah
Peristiwa tragis ini bermula saat KAM melintasi jalan titian di persawahan menuju kebun pada subuh hari. Tiba-tiba, SUK, yang merupakan anak dari sepupu korban, menyerang KAM dengan sebatang bambu besar. Pukulan bertubi-tubi membuat korban tersungkur ke sawah.
Menurut penuturan korban kepada suaminya, IL (55), pelaku sempat memeriksa leher dan pergelangan tangannya, diduga mencari perhiasan. Setelah tidak menemukan barang berharga, pelaku meninggalkan korban begitu saja.
Dua saksi, MY dan SAM, yang saat itu akan menyadap karet, mendengar suara minta tolong dari arah sawah. Mereka segera melaporkan kejadian ini kepada IL, suami korban.
Meskipun pelaku sempat menutupi wajahnya dengan kain hitam atau buff, korban masih bisa mengenalinya karena pelaku adalah tetangga sekaligus keponakannya.
Kondisi Korban dan Penemuan Bukti
KAM segera dilarikan ke Puskesmas Kelua untuk penanganan awal, kemudian dirujuk ke RSUD H. Badaruddin Kasim untuk divisum. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan sejumlah luka serius: lebam biru keunguan pada punggung, leher kiri, dan tangan kanan, serta luka robek pada punggung tangan kanan. Tangan kiri juga mengalami lebam biru keunguan dan luka lecet, yang dicurigai patah tulang akibat pukulan benda keras.
Informasi dari warga setempat menyebutkan bahwa korban sering mengenakan perhiasan berlebihan saat ada kegiatan atau acara di desa, menguatkan dugaan motif perampokan.
Penangkapan Pelaku
Setelah menerima informasi, Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo dan Polsek Banua Lawas yang dipimpin oleh Kapolsek IPDA Gigih Sutanto segera bergerak menuju kediaman SUK. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya.
Saat ini, SUK telah ditahan di Polres Tabalong. Ia dijerat dengan dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan atau Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (2) ke-3e Jo Pasal 53 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain satu bilah bambu berwarna kuning sepanjang sekitar 110 cm, satu lembar kain berwarna hitam atau buff, dan satu lembar Surat Keterangan Permintaan Visum Et Refertum. (humrestab)