Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Tindak Asusila, Vadel Badjideh Merasa Lega
Setelah menjalani sidang lanjutan terkait dugaan tindak asusila terhadap anak Nikita Mirzani, TikToker Vadel Badjideh mengungkapkan perasaan lega. Ia bersyukur karena proses persidangan berjalan dengan lancar dan tidak ada hal yang mengganggu jalannya persidangan.
Sidang yang digelar secara tertutup pada hari Rabu (9/7/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, turut menghadirkan dua saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Vadel menyampaikan bahwa ia merasa sedikit lega setelah sidang berlangsung baik dan sesuai harapan. Ia juga mengucapkan rasa syukur atas proses hukum yang berjalan dengan baik.
“Ya sedikit lega, alhamdulillah karena baik, berjalan baik lah,” ujar Vadel kepada awak media usai persidangan.
Selain itu, Vadel sempat menyampaikan pesan bijak mengenai perjalanan hidup manusia. Ia menyinggung bahwa dalam mencapai tujuan yang benar, sering kali orang harus melewati jalan yang salah. Hal ini menjadi refleksi dirinya sendiri terhadap kasus yang menimpanya.
“Sedikit aja, cuma mau sampaikan aja terkadang ke tempat yang benar itu melalui jalan yang salah, udah itu aja,” ujar Vadel.
Kasus ini dianggap sebagai pelajaran berharga bagi Vadel. Ia menyatakan bahwa pengalaman ini membawanya untuk introspeksi diri dan menjadi pribadi yang lebih baik di masa depan.
“Ya itu yang membuat intropeksi Vadel jadi lebih baik buat ke depannya,” tutur Vadel.
Sementara itu, kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, menilai bahwa hadirnya dua saksi dari JPU justru memberikan angin segar bagi kliennya. Meskipun pihak Nikita menyebut kedua saksi tersebut sebagai saksi kunci, Oya justru merasa bahwa keterangan mereka justru bisa memperkuat posisi Vadel dalam persidangan.
“Kalau bahwa itu disampaikan saksi kunci, bagus banget buat kita ternyata,” jelas Oya.
Ia menambahkan bahwa keterangan dari dua saksi tersebut berpotensi meringankan vonis bagi Vadel.
“Insya Allah bisa meringankan,” tandasnya.
Sebagai informasi, Vadel Badjideh dilaporkan oleh Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2024) terkait dugaan tindakan asusila dan kekerasan seksual terhadap putrinya, LM, yang masih di bawah umur. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Vadel diduga melanggar Undang Undang Kesehatan terkait aborsi dan Undang Undang Perlindungan Anak. Setelah 7 bulan kasus berjalan, akhirnya Vadel ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2025).
Penahanan ini dilakukan setelah LM memberikan kesaksian baru dan mengakui bahwa dirinya hamil serta melakukan aborsi. Sidang dugaan kasus tindak asusila ini digelar secara perdana pada Rabu, 25 Juni lalu, dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang tersebut digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.











