kalselbabusalam.com Jakarta. Lebih dari 400 saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) belum memenuhi ketentuan free float minimal 15 persen. Dari jumlah itu, terdapat nama besar seperti saham PT Barito Renewables Tbk (BREN), PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS), PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) dan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI).

BEI  resmi merilis daftar emiten yang telah memenuhi ketentuan terbaru terkait porsi minimal saham publik atau free float sebesar 15 persen dari total saham beredar.

Aturan terbaru tersebut mengacu pada Surat Keputusan Direksi BEI Nomor KEP-00045/BEI/03-2026 yang menjadi bagian dari penyesuaian pasar modal Indonesia terhadap proposal MSCI.

Berdasarkan data terbaru BEI, sebanyak 560 emiten atau sekitar 59 persen dari total 965 perusahaan tercatat telah memenuhi ketentuan free float minimal 15 persen.

Meski demikian, Bursa masih memberikan masa transisi bagi emiten yang belum memenuhi ketentuan tersebut.

Harga Minyak Mulai Normal, Begini Prospek Kinerja Emiten Migas

Bagi emiten dengan free float di bawah 15 persen, BEI mewajibkan pemenuhan minimal free float sebesar 12,5 persen paling lambat 31 Maret 2027 dan meningkat menjadi 15 persen pada 31 Maret 2028.

Sementara itu, emiten yang saat ini memiliki free float di kisaran 12,5 persen hingga 15 persen diwajibkan memenuhi ketentuan minimal 15 persen pada 31 Maret 2027.

Ketentuan ini berlaku untuk emiten dengan kapitalisasi pasar minimal Rp 5 triliun. Sedangkan emiten dengan kapitalisasi pasar di bawah Rp 5 triliun memperoleh relaksasi hingga 31 Maret 2029 untuk memenuhi ketentuan free float minimal 15 persen.

Per 31 Maret 2026, free float saham BREN 12,3%. Kemudian free float saham BRIS 9,3%, HMSP 7,5%, dan PANI 11%.

Tonton: Duo Bos Sritex Divonis! Negara Rugi Rp 1,3 Triliun

Sejumlah emiten besar tercatat telah memenuhi aturan terbaru tersebut. PT Dwi Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) misalnya, memiliki free float sebesar 19,5 persen. Sementara PT DCI Indonesia Tbk (DCII) mencatatkan free float sebesar 18,5 persen.

Saham-saham blue chip perbankan juga sudah memenuhi ketentuan terbaru BEI. PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) tercatat memiliki free float sebesar 42,4 persen, sedangkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) memiliki free float sebesar 46,2 persen.

Dari kelompok emiten milik Prajogo Pangestu, baru dua perusahaan yang telah memenuhi ketentuan free float 15 persen. Keduanya adalah PT Barito Pacific Tbk (BRPT) dengan free float 26,7 persen dan PT Petrosea Tbk dengan free float 27,7 persen.

Selain itu, BEI juga memberikan pengecualian tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan V.1.3 dan V.1.4 Peraturan I-A. Salah satu emiten yang memperoleh perlakuan khusus adalah PT Adira Dinamika Finance Tbk (ADMF) yang diperbolehkan memiliki free float sebesar 12,5 persen.

Secara total, terdapat 10 saham yang memperoleh perlakuan khusus terkait aturan free float tersebut.

Di sisi lain, BEI juga telah mencoret sejumlah emiten melalui mekanisme force delisting akibat tidak memenuhi ketentuan free float. Ada pula emiten yang memilih melakukan voluntary delisting menyusul penerapan aturan baru tersebut, salah satunya PT Indointernet Tbk (EDGE).

Kebijakan terbaru free float BEI ini dinilai penting untuk meningkatkan likuiditas perdagangan saham serta memperkuat peluang pasar modal Indonesia dalam indeks global MSCI.

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.