Dilansir dari KalselBabusalam.com, lebih dari 100 pakar hukum internasional telah menandatangani sebuah surat terbuka yang menyuarakan “keprihatinan mendalam” atas dugaan pelanggaran serius terhadap hukum internasional. Pelanggaran ini dituduhkan kepada Amerika Serikat, Israel, dan Iran dalam konflik berkepanjangan di Timur Tengah.

Para ahli hukum ini secara tegas menyatakan bahwa keputusan Amerika Serikat dan Israel untuk melancarkan serangan terhadap Iran merupakan pelanggaran nyata terhadap Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Piagam tersebut secara eksplisit melarang penggunaan kekuatan militer, kecuali dalam kasus pembelaan diri atau berdasarkan mandat resmi dari Dewan Keamanan PBB.

Selain itu, mereka juga menyoroti retorika yang sangat mengkhawatirkan dari para pejabat tinggi, termasuk pernyataan Presiden AS Donald Trump yang mengancam akan “menghancurkan” pembangkit listrik Iran. Retorika semacam ini dianggap sebagai contoh nyata bahaya eskalasi konflik dan pengabaian prinsip-prinsip fundamental hukum internasional.

Menanggapi kritik ini, Gedung Putih bersikeras bahwa kebijakan Trump justru berhasil menjadikan kawasan tersebut lebih aman dan stabil. Mereka juga menepis tudingan para pakar dengan menyebut mereka sebagai “para pakar yang katanya ahli”, sebuah respons yang mencerminkan penolakan terhadap keprihatinan yang diungkapkan.

Dalam surat terbuka yang sama, para pakar juga menyoroti pernyataan kontroversial dari Menteri Pertahanan AS, Pete Hegseth, yang mengatakan bahwa “tidak boleh ada belas kasihan” bagi musuh. Pernyataan ini menjadi sorotan serius di mata hukum internasional.

Dalam konteks perang, konsep denial of quarter secara harfiah berarti menolak memberikan ampun atau belas kasihan, termasuk kepada mereka yang telah menyerah atau terluka di medan perang. Praktik ini sangat dilarang.

Para penandatangan surat tersebut menegaskan bahwa berdasarkan hukum internasional, sangat dilarang untuk secara terbuka menyatakan bahwa tidak akan ada belas kasihan dalam suatu konflik. Larangan fundamental ini bahkan tercantum dengan jelas dalam aturan hukum perang milik Departemen Pertahanan AS sendiri, menunjukkan adanya kontradiksi internal dalam kebijakan AS.

Para penandatangan surat penting ini mencakup sejumlah nama terkemuka dalam bidang hukum internasional, antara lain:

  • Jonathan Tracy, mantan penasihat hukum di Angkatan Darat AS.
  • Harold Hongju Koh, mantan penasihat hukum Departemen Luar Negeri AS.
  • Oona A. Hathaway, profesor hukum internasional di Yale Law School dan presiden terpilih American Society of International Law.

Dalam pernyataan mereka, para pakar ini menulis:
“Kami sangat prihatin bahwa tindakan dan ancaman yang digambarkan di sini telah menimbulkan dampak serius terhadap warga sipil… dan berisiko merusak tatanan hukum serta norma-norma fundamental yang melindungi warga sipil di setiap negara.”

Mereka melanjutkan, “Pernyataan publik oleh para pejabat senior menunjukkan sikap tidak menghormati yang mengkhawatirkan terhadap aturan hukum humaniter internasional yang telah diterima oleh negara-negara, dan yang melindungi baik warga sipil maupun anggota angkatan bersenjata.”

Di sisi lain, Gedung Putih secara keras menuduh pihak berwenang Iran telah “melukai dan membunuh warga AS, bertindak sebagai sponsor utama terorisme negara, dan dengan brutal membunuh rakyatnya sendiri hanya karena berbicara menentang pemerintahan represifnya selama 47 tahun terakhir.”

Pemerintahan Trump, tambah pernyataan tersebut, mengklaim telah “membuat seluruh kawasan menjadi lebih aman dan lebih stabil dengan menghilangkan ancaman jangka pendek dan jangka panjang Iran terhadap AS dan sekutu-sekutu kami.” Pernyataan ini menjadi justifikasi utama tindakan mereka.

Namun, ironisnya, perang yang melibatkan AS-Israel melawan Iran telah merenggut ribuan nyawa tak berdosa, menimbulkan krisis kemanusiaan yang parah. Data-data mengerikan berikut ini menggarisbawahi dampak tragis konflik tersebut:

  • Human Rights Activists News Agency yang berbasis di AS melaporkan bahwa 1.606 warga sipil, termasuk setidaknya 244 anak-anak, telah tewas di Iran sejak awal konflik.
  • Kementerian Kesehatan Lebanon mencatat bahwa 1.345 orang telah tewas dalam serangan Israel sejak 2 Maret.
  • Serangan rudal terhadap Israel yang diluncurkan dari Iran dan Lebanon telah menewaskan 19 warga sipil sejak dimulainya perang, menurut layanan darurat Israel.
  • Di negara-negara Teluk yang menjadi sasaran Iran, otoritas setempat melaporkan sedikitnya 24 orang tewas, sebagian besar personel keamanan atau pekerja asing—termasuk 12 di UEA, tujuh di Kuwait, dua di Oman, dua di Arab Saudi, dua di Bahrain, dan satu di Bahrain.

Tom Fletcher, Kepala Bantuan Kemanusiaan PBB, saat diwawancarai program Today di BBC Radio 4 pada Jumat, menyatakan bahwa hukum internasional telah “disisihkan”.

“Aturannya sangat jelas dan sangat kuat,” tambahnya, namun ia menekankan bahwa masalah utamanya terletak pada “penegakan” hukum tersebut. Ia dengan tegas menggambarkan perang yang terjadi sebagai tindakan yang “sembrono” dan tidak bertanggung jawab.

Surat terbuka dari para ahli juga menyoroti insiden tragis serangan terhadap sebuah sekolah dasar di kota Minab, Iran, pada hari pertama perang. Serangan mengerikan itu dilaporkan menewaskan sedikitnya 168 orang, termasuk 110 anak-anak yang tidak bersalah.

Departemen Pertahanan AS menyatakan bahwa mereka sedang menyelidiki serangan tersebut. Semakin banyak bukti yang mengarah pada kesimpulan bahwa serangan itu kemungkinan besar merupakan akibat dari aksi militer AS sendiri.

Salah satu teori yang menjadi bagian dari penyelidikan adalah bahwa sekolah tersebut, yang lokasinya berdekatan dengan pangkalan Korps Garda Revolusi Islam, mungkin saja terkena serangan akibat kesalahan intelijen yang sudah usang atau tidak akurat.

Surat terbuka para ahli tersebut dengan tegas menyatakan bahwa serangan semacam itu “kemungkinan melanggar hukum humaniter internasional, dan jika ditemukan bukti bahwa para pelakunya bertindak sembrono, hal itu juga dapat merupakan kejahatan perang.” Pernyataan ini menggarisbawahi potensi konsekuensi hukum yang serius bagi pihak yang bertanggung jawab.

Surat penting ini telah diterbitkan di Just Security, sebuah jurnal daring terkemuka yang berbasis di Fakultas Hukum Universitas New York, memberikan platform kredibel bagi keprihatinan global ini.

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.