Tanah Bumbu, Kalselbabussalam.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Batulicin memberikan remisi umum kepada warga binaannya.

Pemberian Remisi tersebut dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Rabu (20/08/2025).

Setidaknya terdapat sebanyak 400 warga binaan yang memperoleh Remisi Umum (RU) 2025, terdiri dari 384 orang penerima RU I dan 15 orang penerima RU II. Dari jumlah itu, sebanyak 15 narapidana yang menerima RU II langsung bebas dan bisa pulang ke rumah masing-masing.

Selain Remisi Umum, juga diberikan Remisi Dasawarsa (RD) kepada 494 narapidana, dengan rincian 487 orang RD I dan 7 orang RD II.

Kepala Lapas Kelas III Batulicin, Arifin Akhmad, mengatakan remisi adalah bentuk penghargaan negara bagi warga binaan yang berperilaku baik dan mengikuti pembinaan.

“Semoga mereka yang bebas bisa diterima kembali oleh masyarakat, dan tidak mengulangi kesalahan yang melanggar hukum,” ungkapnya.

Pemberian remisi ini didasarkan pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-1360.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pemberian Remisi Umum dan PAS-1361.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Remisi Dasawarsa, sesuai Pasal 34 PP Nomor 99 Tahun 2012. (Lsd)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.