KOMISI III Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas videografer Amsal Christy Sitepu. Amsal Sitepu ditahan usai dituduh menggelembungkan anggaran (markup) jasa pembuatan video promosi sejumlah desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

“Komisi III DPR mengajukan agar saudara Amsal Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR sebagai penjamin,” ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sebagai kesimpulan rapat pada Senin, 30 Maret 2026.

Dalam kesimpulan tersebut, pihaknya menekankan kepada penegak hukum, bahwa penegak hukum harus mengedepankan keadilan substantif alih-alih hanya keadilan formal. Menurutnya, hal itu merupakan amanat dari penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru berlaku 2026 ini.

Permohonan tersebut disampaikan setelah Amsal Sitepu menyampaikan keluhan yang dialami melalui Zoom dalam rapat hari ini. Habiburokhman menilai terdapat kejanggalan dalam kasus ini sebab kerja kreatif tidak memiliki patokan harga tertentu.

“Termasuk mulai dari ide atau konsep kreatif awal, kerja pengeditan atau editing, pemotongan video atau cutting, pengisian suara atau dubbing, merupakan kerja kreatif yang tidak bisa secara sepihak dihargai Rp 0,” ujar dia.

Komisi III DPR meminta agar penegak hukum mempertimbangkan putusan pengadilan. Karena tuntutan atas Amsal Sitepu dinilai dapat menjadi preseden buruk dan kontraproduktif dengan iklim industri kreatif yang sedang coba dikembangkan di Indonesia.

Wakil rakyat itu juga meminta agar majelis hakim dapat mempertimbangkan putusan bebas atau setidak-tidaknya ringan atas Amsal Sitepu. Selain itu majelis diminta mendalami fakta-fakta persidangan dan menggali, memahami, dan mengikuti nilai- nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

“Termasuk bagi pekerja industri kreatif sebagaimana diatur pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,” tuturnya.

Kejaksaan Negeri Karo sebelumnya menuntut Amsal dengan pidana dua tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 202 juta atas proyek video profil sejumlah desa yang bersumber dari dana desa.

Dalam nota pembelaannya yang dibaca di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, pada 4 Maret lalu, Amsal Sitepu meminta majelis hakim membebaskan dirinya. Amsal menilai dakwaan jaksa penuntut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Amsal Sitepu mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki niat jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Ia menekankan bahwa seluruh pekerjaan produksi video, termasuk konsep, ide, pengeditan hingga penggunaan mikrofon, merupakan bagian integral dari proses pembuatan karya audiovisual. “Bukan markup seperti yang dituduhkan,” ucap Amsal Sitepu.

Dian Rahma Fika Alnina berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Derita Guru Honorer karena Gaji Rangkap Jabatan

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.