KalselBabusalam.comKomisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersiap untuk menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 18 calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia untuk masa jabatan 2026-2031. Proses seleksi yang krusial ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 26 Januari 2026, menandai tahapan penting dalam penentuan figur yang akan mengemban amanah sebagai pengawas pelayanan publik.

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, telah secara resmi mengumumkan daftar nama calon tersebut kepada publik. Langkah ini bertujuan untuk menjaring masukan konstruktif dari masyarakat luas, sekaligus memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh rangkaian seleksi.

Rifqi menjelaskan bahwa, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Komisi II memiliki kewenangan penuh untuk memilih dan menetapkan sembilan anggota Ombudsman. Kesembilan anggota terpilih ini akan mencakup posisi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia, yang akan diseleksi dari total 18 calon yang sebelumnya diajukan oleh Presiden.

“Komisi II DPR RI, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, memiliki kewenangan untuk memilih dan menetapkan sembilan anggota calon Ombudsman Republik Indonesia yang terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia dari 18 nama calon yang diajukan oleh Presiden,” ujar Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1), menekankan dasar hukum pelaksanaan tugas Komisi II.

Adapun daftar 18 calon Anggota Ombudsman RI periode 2026–2031 yang akan mengikuti fit and proper test adalah sebagai berikut:

  1. Abdul Ghoffar, profesi Pegawai Negeri Sipil.

  2. AH Maftuchan, profesi praktisi lembaga swadaya masyarakat.

  3. Asnifriyanti Damanik, profesi advokat.

  4. Dian Rubiantiy, profesi Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia.

  5. Faisal Amir, profesi pegiat LSM.

  6. Fikri Yasin, profesi Tenaga Ahli MPR RI.

  7. Hery Susanto, profesi Anggota Ombudsman Republik Indonesia 2021–2026.

  8. I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan, profesi Jaksa.

  9. Maneger Nasution, profesi akademisi.

  10. Muhammad Nurkhoiron, profesi pegiat hak asasi manusia.

  11. Nazir Salim Manik, profesi akademisi.

  12. Nuzran Joher, profesi swasta.

  13. Partono, profesi peneliti.

  14. Radian Syam, profesi akademisi.

  15. Rahmadi Indra Tektona, profesi akademisi.

  16. Robertus Na Endi Jaweng, profesi Anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2021–2026.

  17. Syafrida Rachmawati Rasahan, profesi Tenaga Ahli DPR RI.

  18. Wahidah Suaib, profesi pegiat pemilu.

Rifqi lebih lanjut menyatakan komitmennya bahwa proses uji kelayakan dan kepatutan ini akan dilaksanakan secara terbuka dan dapat diakses oleh publik. Penekanan pada transparansi dan akuntabilitas menjadi jaminan integritas dalam setiap tahapan seleksi.

“Kami pastikan proses uji kelayakan dan kepatutan ini dilakukan dengan transparan, akuntabel, terbuka,” tegas Rifqi. Ia menambahkan, Komisi II menargetkan penetapan sembilan anggota Ombudsman terpilih akan dapat dilakukan pada hari yang sama setelah seluruh rangkaian fit and proper test rampung.

“Dan insyaAllah pada hari itu juga, kami akan melakukan rapat internal menetapkan 9 dari 18 nama tersebut,” pungkasnya, menunjukkan efisiensi dalam proses pengambilan keputusan.

Libatkan Partisipasi Publik

Demi memperkaya proses seleksi, Komisi II DPR secara aktif membuka kanal partisipasi publik. Masyarakat diberikan kesempatan luas untuk menyampaikan saran dan masukan secara tertulis hingga tanggal 24 Januari 2026.

“Saran dan masukan oleh masyarakat dapat disampaikan secara tertulis dengan mencantumkan identitas lengkap dan disampaikan kepada Sekretariat Komisi II DPR RI, baik secara langsung maupun melalui surat elektronik,” terang Rifqi, menjelaskan mekanisme penyampaian aspirasi publik. “Dan paling lambat disampaikan pada tanggal 24 Januari 2026 pukul 12.00 WIB,” lanjutnya, menegaskan batas waktu yang diberikan.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, menambahkan detail mengenai pendekatan Komisi II dalam fit and proper test. Ia menjelaskan bahwa setiap calon akan dipanggil satu per satu untuk pendalaman berbagai aspek krusial.

“Kami Komisi II DPR RI memanggil satu per satu calon kandidat yang sudah lolos profile assessment dari pemerintah, dan kami akan mendalami visi, misi, juga rekam jejak, juga pemahaman calon terhadap mandat Ombudsman,” ujar Aria. Ia menambahkan, “Kami juga ingin menilai persoalan hal-hal yang menyangkut masalah kepemimpinan moral dan juga keberpihakan calon terhadap kepentingan masyarakat,” tandasnya, menggarisbawahi komitmen Komisi II untuk memilih pemimpin yang berintegritas dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.