KalselBabusalam.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Mirwan M. S dari jabatannya sebagai Ketua DPC (Dewan Perwakilan Cabang) Aceh Selatan. Keputusan penting ini diambil menyusul tindakan Mirwan yang nekat menunaikan ibadah umrah bersama keluarganya di saat wilayahnya, Aceh, sedang dilanda krisis akibat bencana banjir dan longsor hebat.

Sekretaris Jenderal Gerindra, Sugiono, memastikan bahwa DPP Gerindra telah mengetahui perihal tersebut dan dengan cepat menyatakan sikap untuk mencopot Mirwan dari posisi kepemimpinannya. Sugiono, dalam keterangannya pada Jumat (5/12), menyampaikan kekecewaan mendalam atas insiden ini. “Sangat disayangkan sikap dan kepemimpinan yang bersangkutan. Oleh karena itu, DPP Gerindra memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan,” tegas Sugiono.

Kepergian Mirwan beserta keluarganya untuk beribadah umrah sontak menuai gelombang kritik dari berbagai pihak. Bagaimana tidak, pada saat yang sama, Provinsi Aceh, khususnya wilayah Aceh Tamiang, sedang berjuang menghadapi bencana banjir yang melumpuhkan dan menyebabkan isolasi di beberapa daerah, menambah penderitaan masyarakat.

Fakta lain yang memberatkan Mirwan terungkap dari Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA. MTA menjelaskan bahwa Mirwan sebelumnya telah mengajukan izin perjalanan ke luar negeri pada 24 November 2025. Namun, permohonan dari politikus Partai Gerindra tersebut secara tegas ditolak oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf.

MTA menjelaskan pada Jumat (5/12) bahwa penolakan izin tersebut didasarkan pada pertimbangan krusial terkait kondisi daerah. “Aceh sedang dilanda bencana hidrometeorologi akibat siklon tropis. Gubernur telah menetapkan status darurat bencana, sehingga permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan,” papar MTA, menggarisbawahi urgensi situasi di Aceh.

Ironisnya, Mirwan sendiri sebelumnya telah menetapkan status tanggap darurat di wilayahnya melalui SK Nomor 752 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 24 November. Namun, hanya berselang tiga hari, tepatnya pada 27 November 2025, ia justru mengeluarkan Surat Pernyataan Ketidaksanggupan dalam menangani darurat banjir dan longsor tersebut. Sebuah kontradiksi yang memperburuk citra dan kredibilitasnya di mata publik dan partai.

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.