
KalselBabusalam.com — PT PP (Persero) Tbk kembali menghadapi tantangan hukum setelah gugatan pailit dilayangkan oleh dua subkontraktor, PT Atap Perkasa dan CV Citra Pratama, di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Desember 2025.
Gugatan tersebut, yang telah terdaftar dengan nomor perkara 381/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga.Jkt.Pst, berpusat pada klaim utang yang berasal dari KSO PP-Urban. Direktur Keuangan PT PP, Agus Purbianto, memastikan bahwa perseroan akan menanggapi proses hukum ini dengan serius dan kooperatif.
“Perseroan akan bersikap kooperatif dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku dengan didampingi oleh kuasa hukum,” ujar Agus, dilansir dari keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia pada Jumat, 5 Desember 2025. Ia merinci bahwa PT Atap Perkasa adalah subkontraktor pekerjaan rangka dan penutup atap untuk proyek pembangunan Museum Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Muarajambi. Sementara itu, CV Citra Pratama merupakan subkontraktor yang bertanggung jawab atas pekerjaan plafon fibercelulosa dan kisi-kisi WPC pada proyek yang sama.
Dalam permohonan pailit ini, PT Atap Perkasa menuntut pembayaran utang sebesar Rp4,03 miliar, sedangkan CV Citra Pratama mengajukan klaim sebesar Rp6 miliar. “Secara garis besar, poin permohonan pailit yang diajukan atas utang KSO PP-Urban,” tegas Agus, menyoroti inti permasalahan yang dihadapi perusahaan konstruksi plat merah tersebut.
Gugatan pailit terhadap PT PP bukanlah hal baru. Sebelumnya, pada September 2025, dua perusahaan baja, PT Stahlindo Jaya Perkasa dan PT Sinar Baja Prima, juga pernah mengajukan permohonan serupa. Kedua perusahaan tersebut menagih utang masing-masing senilai Rp1,9 miliar dan Rp1,04 miliar. PT Stahlindo Jaya Perkasa sendiri dikenal sebagai subkontraktor pekerjaan struktur baja di proyek Museum Kawasan Cagar Budaya Nasional Muarajambi, Jambi.
Kendati demikian, gugatan pertama tersebut akhirnya dicabut pada Rabu, 17 September 2025, memberikan sedikit kelegaan bagi PT PP kala itu. “Mengabulkan pencabutan permohonan pailit oleh para pemohon pailit,” jelas Agus mengenai hasil dari gugatan sebelumnya.
Pilihan Editor: Risiko Besar Revisi UU P2SK bagi Bank Indonesia










