KalselBabusalam.com – Bupati Pati, Sudewo, kini resmi menyandang status tersangka dalam pusaran kasus dugaan pemerasan yang mengguncang proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Penetapan ini menjadi sorotan tajam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dalam konferensi pers pada Selasa, 20 Januari 2026, membongkar keterlibatan kelompok “Tim 8” dalam praktik ilegal tersebut.

Tim 8, yang ironisnya dibentuk dan dikoordinasi langsung oleh Sudewo, beranggotakan delapan kepala desa yang ditunjuk khusus sebagai koordinator lapangan. Modus operandi mereka terbilang sistematis: Sudewo diduga mematok harga hingga Rp 150 juta per individu bagi calon perangkat desa, angka yang kemudian “di-mark up” secara signifikan oleh anggota Tim 8 menjadi Rp 225 juta per orang. Kasus ini sontak memunculkan pertanyaan besar mengenai praktik jual beli jabatan di pemerintahan daerah.

Sudewo Bentuk Tim 8 yang Jadi Pemeras Calon Perangkat Desa

Berdasarkan informasi yang dirilis oleh KPK, Tim 8 didesain khusus oleh Sudewo dengan satu tujuan utama: mengumpulkan pundi-pundi uang dari para calon perangkat desa (caperdes) yang berniat melamar posisi kosong di Kabupaten Pati. Mereka adalah ujung tombak dalam menjalankan skema pemerasan ini, menyasar individu-individu yang berambisi mengabdi di desa.

Delapan kepala desa yang tergabung dalam Tim 8 tersebut, tersebar di berbagai kecamatan di Pati, antara lain:

  • Sisman, Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Juwana
  • Sudiyono, Kepala Desa Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo
  • Abdul Suyono, Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan
  • Imam, Kepala Desa Gadu, Kecamatan Gunungwungkal
  • Yoyon, Kepala Desa Tambaksari, Kecamatan Pati Kota
  • Pramono, Kepala Desa Sumampir, Kecamatan Pati Kota
  • Agus, Kepala Desa Slungkep, Kecamatan Kayen
  • Sumarjiono, Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken

Modus Pemerasan, Tarif Rp 165 Juta hingga Rp 225 Juta

Plaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa akar mula dugaan pemerasan ini bermula setelah Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana pembukaan formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Dengan 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan, Kabupaten Pati menghadapi kekosongan sekitar 601 jabatan perangkat desa, sebuah celah yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

“Ada informasi bahwa hal ini dimanfaatkan oleh saudara SDW (Sudewo), Bupati Pati, bersama beberapa anggota tim suksesnya untuk meminta sejumlah uang dari para calon perangkat desa,” ungkap Asep dalam konferensi pers. Ia menambahkan bahwa tarif yang ditetapkan oleh Tim 8 untuk calon perangkat desa ini sangat bervariasi, berkisar antara Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per orang. “Besaran tarif tersebut sudah di-mark up oleh YON (Abdul Suyono) dan JION (Sumarjiono) dari sebelumnya Rp 125 juta sampai dengan Rp 150 juta,” terang Asep, menunjukkan adanya praktik penggelembungan harga yang merugikan.

Ancaman kepada Calon Perangkat Desa

Dalam proses pengumpulan dana haram ini, para calon perangkat desa dihadapkan pada tekanan berat. Tim 8 diduga menggunakan ancaman serius: mereka wajib membayar sejumlah uang jika ingin berkesempatan mengikuti seleksi, atau mereka akan kehilangan peluang tersebut pada tahun-tahun berikutnya. Situasi ini tentu saja memaksa para calon perangkat desa untuk memenuhi tuntutan tersebut demi karier yang diimpikan.

Hingga 18 Januari 2026, Abdul Suyono tercatat berhasil mengumpulkan dana fantastis, sekitar Rp 2,6 miliar, dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken. “Uang tersebut dikumpulkan oleh JION (Sumarjiono) dan JAN (Karjan), Kepala Desa Sukorukun yang juga bertugas sebagai pengepul, kemudian diserahkan kepada YON (Abdul Suyono) yang diduga akan diteruskan kepada SDW,” jelas Asep, membeberkan aliran dana hasil pemerasan yang terstruktur.

KPK Tetapkan Tersangka

Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, KPK akhirnya mengambil langkah tegas. Sudewo, Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan jabatan perangkat desa ini. Mereka dijerat dengan dugaan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebagai tindak lanjut, KPK juga melakukan penahanan terhadap keempat tersangka. Mereka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di rumah tahanan negara cabang Gedung Merah Putih KPK. Langkah ini menegaskan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi, khususnya jual beli jabatan yang merusak tatanan pemerintahan.

(Sumber: KOMPAS.com / Penulis: Baharudin Al Farisi | Danu Damarjati, Nawir Arsyad Akbar)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.