KalselBabusalam.com – Penunjukan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Thomas Djiwandono, sebagai salah satu kandidat Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) telah menarik perhatian publik, terutama terkait dugaan intervensi dari Presiden Prabowo Subianto. Namun demikian, dugaan ini segera dibantah tegas oleh Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mukhamad Misbakhun. Misbakhun menegaskan bahwa seluruh proses pengisian jabatan deputi gubernur BI, yang akan ditinggalkan oleh Juda Agung, sepenuhnya berjalan sesuai dengan mekanisme konstitusional dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Misbakhun menjelaskan bahwa tiga nama calon Deputi Gubernur BI yang diajukan merupakan hasil rekomendasi langsung dari Gubernur BI, Perry Warjiyo. Rekomendasi penting ini kemudian disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, yang selanjutnya meneruskannya kepada DPR, sejalan dengan amanat undang-undang. Ketiga nama yang menjadi sorotan tersebut adalah Thomas Djiwandono, Dicky Kartikoyono, dan Solikin M. Juhro.

“Presiden dalam hal ini tidak melakukan intervensi terhadap Bank Indonesia. Presiden hanya menjalankan fungsi konstitusionalnya dengan meneruskan usulan dari Gubernur BI kepada DPR,” kata Misbakhun pada Rabu (21/1), memperjelas posisi pemerintah dalam proses ini.

Dia lebih lanjut menegaskan bahwa alur pengisian posisi kepemimpinan di Bank Indonesia telah diatur secara gamblang dan ketat dalam Pasal 41, Pasal 48, dan Pasal 50 Undang-Undang Bank Indonesia. Aturan ini terakhir kali diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam kerangka hukum yang kokoh ini, DPR mengemban fungsi pengawasan krusial melalui pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) bagi para calon.

Jadi Calon Deputi Gubernur BI, Thomas Djiwandono Mundur dari Keanggotaan Partai Gerindra

“Komisi XI DPR akan melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan ini dengan sangat profesional, objektif, dan transparan. Fokus utama kami adalah memastikan bahwa Deputi Gubernur BI yang terpilih nantinya memiliki integritas yang tinggi, kompetensi yang mumpuni, serta komitmen penuh terhadap mandat Bank Indonesia,” tegas politikus senior dari Partai Golkar tersebut, menggarisbawahi standar ketat yang akan diterapkan.

Terkait salah satu calon, Thomas Djiwandono, Misbakhun secara meyakinkan memastikan bahwa seluruh persyaratan administratif telah dipenuhi. Ini termasuk pengunduran dirinya dari kepengurusan Partai Gerindra, sebuah langkah yang telah dibuktikan dengan adanya surat pengunduran diri yang sah.

“Sejak awal, semua syarat formal sudah dipenuhi dengan baik. Surat pengunduran diri sudah kami terima, dan posisi keanggotaan di partai yang bersangkutan sudah tidak aktif,” jelasnya, menepis keraguan terkait status keanggotaan partai Thomas Djiwandono.

Rupiah Nyaris Tembus Rp 17.000 per Dolar AS, Menkeu Purbaya Bantah Efek Thomas Djiwandono Jadi Kandidat Deputi Gubernur BI

Menjelaskan lebih lanjut mengenai tahapan seleksi, Misbakhun mengungkapkan bahwa uji kepatutan dan kelayakan calon Deputi Gubernur BI akan diselenggarakan dalam dua gelombang terpisah. Gelombang pertama dijadwalkan pada Jumat, 23 Januari 2026, yang akan diikuti oleh satu orang calon. Sementara itu, gelombang kedua akan dilaksanakan pada Senin, 26 Januari mendatang, di mana dua calon lainnya akan menjalani proses uji kepatutan dan kelayakan tersebut.

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.