KEPOLISIAN mengusut tiga klaster kasus peredaran narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya atau narkoba yang melibatkan eks Kepala Kepolisian Resor Bima Kota Ajun Komisaris Besar Didik Putra Kuncoro. Tiga kasus berbeda itu ditangani oleh Badan Reserse Kriminal Polri dan Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.

“Pengungkapan mantan Kapolres Bima Kota diawali dari pengejaran tersangka narkoba yang dilakukan oleh Direktorat Narkoba Polda NTB,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso di Markas Besar Polri pada Jumat, 27 Februari 2026.

Dua kasus mengenai peredaran narkotika di Kota Bima ditangani oleh Polda NTB. Sementara satu kasus kepemilikan sabu oleh Didik ditangani oleh Bareskrim. Masing-masing satuan kepolisian berkoordinasi dalam proses penyidikan.

Klaster perkara

Klaster pertama: penangkapan polisi yang menjadi pengedar

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Roman Smaradhana Elhaj mengatakan kasus bermula dari penangkapan dua orang pengedar bernama Yusril Isa Mahendra dan Herman pada 24 Januari 2026. “Keduanya merupakan anak buah dari Anita,” kata Roman, Jumat.

Anita merupakan istri dari seorang anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bima Kota, Brigadir Kepala Irfan alias Karol. Polisi menggeledah kediaman Anita dan Irfan, lalu menemukan sabu seberat 30,415 gram. Sehari berselang, Irfan menyerahkan diri ke Polda NTB. Pada 26 Januari 2026, giliran penyidik menangkap Anita di Kabupaten Dompu.

Polda NTB kemudian menetapkan keempat orang itu sebagai tersangka pada 29 Januari 2026. Berdasarkan interogasi terhadap Anita, muncul dugaan keterlibatan eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota Ajun Komisaris Malaungi. “Anita menyatakan ada keterlibatan AKP Malaungi,” kata Roman.

Klaster kedua: permainan eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota

Penyidik lalu menangkap Malaungi. Bidang Profesi dan Pengamanan Polda NTB melakukan pemeriksaan urine, hasilnya Malaungi positif mengonsumsi amfetamin dan methamphetamine. Malaungi mengaku menyimpan narkoba jenis sabu di rumahnya. Dia menunjukkan sendiri tas berisi sabu seberat 488,496 gram sabu.

Pada klaster ini diketahui ada dua bandar narkoba yang menyetor uang kepada Didik melalui perantara Malaungi. Keduanya yakni bandar bernama Boy dan Erwin Iskandar alias Koh Erwin. Berdasarkan keterangan Bareskrim, total aliran dana sementara ini sebesar Rp 2,8 miliar.

B alias Boy menyerahkan pemberian pertama sebesar Rp 1,4 miliar secara tunai dalam koper. Pemberian kedua sebesar Rp 450 juta menggunakan paper bag. Secara total nilai yang diberikan sekitar Rp 1,8 miliar. Selanjutnya, bandar lain, Ko Erwin, menyerahkan dana ketiga sebesar Rp 1 miliar menggunakan kardus bertulisan “Draft Beer”.

Polda NTB menetapkan AKBP Didik sebagai tersangka atas kasus menerima dana dari bandar narkotika. Polda NTB menetapkan Malaungi sebagai tersangka dan memecatnya.

Sabu hampir setengah kilogram yang berada di tangan Malaungi dan 30 gram di tangan Anita juga diduga berasal dari Ko Erwin. Bandar ini akhirnya ditangkap Bareskrim di perairan Sumatera Utara pada Kamis, 26 Februari 2026. Adapun sosok Boy masih diburu oleh polisi.

Pada hari yang sama dengan penangkapan Ko Erwin, Polda NTB meringkus Ais Setiawati di Lombok Barat. Ais berperan sebagai pengatur keuangan atau bendahara bagi Ko Erwin. Menurut penyidik, Ko Erwin, Malaungi, dan Anita pernah bertemu untuk membahas rencana peredaran narkoba. Setiap uang dari narkoba yang berhasil dijual pengedar akan disetorkan kepada Ko Erwin melalui Ais.

Klaster ketiga: narkoba milik Didik

Keterlibatan AKBP Didik akhirnya juga terendus lebih jauh. Didik diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri pada 11 Februari 2026. Polisi menyita 16,3 gram sabu, 23,5 gram ekstasi, 19 butir alprazolam, 2 butir happy five, dan 5 gram ketamine. Barang itu disimpan di koper berwarna putih yang dititipkan di rumah seorang polwan bernama Ajun Inspektur Dua Dianita Agustina di Tangerang.

Didik memerintah Dianita mendapatkan untuk menggeser barang dalam koper itu ke rumahnya ketika kedoknya hampir terbongkar. Dianita merupakan mantan bawahan Didik saat berdinas di Polda Metro Jaya.

Selain atas kasus menerima dana dari bandar, Didik ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas kepemilikan narkotika. Eks Kapolres Bima Kota itu juga diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Adapun istrinya, Miranti Afriana, dan Aipda Dianita positif mengonsumsi narkoba. Miranti direhabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Lido Badan Narkotika Nasional atau BNN.

Pilihan editor: Mengapa Polisi Kerap Terseret Kasus Narkoba

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.